30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 18:30 PM WIB

Ikuti Kata Ketua PN, Ajukan Penangguhan, Nora: Jamin JRX SID Tak Kabur

DENPASAR – Nora Alexandra, istri JRX SID mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (9/9) siang. Kedatangan Nora untuk menyerahkan kembali surat pengajuan penangguhan penahan JRX.

“Kedatangan kami ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya,” kata Nora.

Menurut dia, pengajuan penangguhan ini dilakukan karena JRX merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk ekonomi keluarga. 

Dalam surat itu, Nora sendiri yang menjadi penjamin. “Saya berharap agar dikabulkan dan suratnya, tidak ditolak,” ujarnya.

Dibeberkan Nora, salah satu alasan pengajuan surat ini juga agar JRX bisa disidangkan secara tatap muka.

Dimana jika penahanan JRX ditangguhkan, maka otomatis sidangnya juga akan dilakukan secara tatap muka.

“Karena menurut ketua pihak Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka adalah orang yang tidak ditahan.

Oleh karena itu saya mengajukan penangguhan penahanan agar suami saya tidak ditahan sehingga bisa sidang tatap muka,” imbuh Nora. 

Nora juga menjamin, bahwa jika penangguhan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, maka JRX tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Saya jamin suami saya tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangakan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak mempersulit persidangan dan sanggup menghadapi pemeriksaan,” tandas Nora.

DENPASAR – Nora Alexandra, istri JRX SID mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (9/9) siang. Kedatangan Nora untuk menyerahkan kembali surat pengajuan penangguhan penahan JRX.

“Kedatangan kami ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya,” kata Nora.

Menurut dia, pengajuan penangguhan ini dilakukan karena JRX merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk ekonomi keluarga. 

Dalam surat itu, Nora sendiri yang menjadi penjamin. “Saya berharap agar dikabulkan dan suratnya, tidak ditolak,” ujarnya.

Dibeberkan Nora, salah satu alasan pengajuan surat ini juga agar JRX bisa disidangkan secara tatap muka.

Dimana jika penahanan JRX ditangguhkan, maka otomatis sidangnya juga akan dilakukan secara tatap muka.

“Karena menurut ketua pihak Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka adalah orang yang tidak ditahan.

Oleh karena itu saya mengajukan penangguhan penahanan agar suami saya tidak ditahan sehingga bisa sidang tatap muka,” imbuh Nora. 

Nora juga menjamin, bahwa jika penangguhan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, maka JRX tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Saya jamin suami saya tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangakan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak mempersulit persidangan dan sanggup menghadapi pemeriksaan,” tandas Nora.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/