33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:13 PM WIB

30 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi, Dalih TSK Bikin Geleng-geleng Kepala

DENPASAR – Aparat Resnarkoba Polresta Denpasar diback up Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 30 orang pemakai, bandar dan kurir narkoba selama bulan Mei 2020.

30 orang tersebut terdiri dari 17 orang pemakai dan 13 orang bandar dan kurir. Secara jenis kelamin, terdiri dari 25 pria dan 5 orang wanita. Selain itu 1 orang WNA berkebangsaan Amerika Serikat berperan sebagai kurir.

“30 orang tersangka ini diamankan dari 24 kasus yang ada,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Sabtu (30/4).

Dari 30 orang itu, 3 orang lainnya merupakan residivis kasus narkoba. Para tersangka ini diamankan dari beberapa lokasi di Badung dan Denpasar.

Barang bukti yang diamankan dari 30 orang tersangka terdiri dari 159,48 gram sabu, 126 butir ekstasi dan 11,74 gram ganja.

Rata-rata para tersangka, khususnya bandar dan pengedar mulai melakoni pekerjaan haram ini sejak tahun 2019 lalu.

Kebanyakan dari mereka beralasan nekat menjadi pengedar narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Apalagi di saat pandemik Covid-19 seperti ini. Ada juga beberapa di antaranya yang merupakan korban PHK dari tempat kerjanya.

“Ada yang memang bagian dari sindikat. Ada juga yang beralasan karena faktor ekonomi. Sedangkan para pemakai memang sebagian besar adalah pecandu,” tambah Iptu Sukadi.

Dengan diamankannya sejumlah barang bukti narkoba tersebut, setidaknya Polresta Denpasar menyelamatkan 15.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba. 

DENPASAR – Aparat Resnarkoba Polresta Denpasar diback up Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 30 orang pemakai, bandar dan kurir narkoba selama bulan Mei 2020.

30 orang tersebut terdiri dari 17 orang pemakai dan 13 orang bandar dan kurir. Secara jenis kelamin, terdiri dari 25 pria dan 5 orang wanita. Selain itu 1 orang WNA berkebangsaan Amerika Serikat berperan sebagai kurir.

“30 orang tersangka ini diamankan dari 24 kasus yang ada,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Sabtu (30/4).

Dari 30 orang itu, 3 orang lainnya merupakan residivis kasus narkoba. Para tersangka ini diamankan dari beberapa lokasi di Badung dan Denpasar.

Barang bukti yang diamankan dari 30 orang tersangka terdiri dari 159,48 gram sabu, 126 butir ekstasi dan 11,74 gram ganja.

Rata-rata para tersangka, khususnya bandar dan pengedar mulai melakoni pekerjaan haram ini sejak tahun 2019 lalu.

Kebanyakan dari mereka beralasan nekat menjadi pengedar narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Apalagi di saat pandemik Covid-19 seperti ini. Ada juga beberapa di antaranya yang merupakan korban PHK dari tempat kerjanya.

“Ada yang memang bagian dari sindikat. Ada juga yang beralasan karena faktor ekonomi. Sedangkan para pemakai memang sebagian besar adalah pecandu,” tambah Iptu Sukadi.

Dengan diamankannya sejumlah barang bukti narkoba tersebut, setidaknya Polresta Denpasar menyelamatkan 15.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/