31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:56 AM WIB

Surat dari BPKP Turun, Kejari Buka Lagi Kasus Tukad Mati

DENPASAR – Perkara dugaan korupsi Proyek Tukad Mati di Jalan Legian, Kuta, Badung memasuki babak baru.

Setelah sempat “mandeg” pascaputusan praperadilan (praper) yang mengabulkan sebagian atas permohonan yang diajukan dua dari tiga tersangka,

yakni Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung, I Wayan Seraman; dan Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Badung, AA Gede Dalem,

dengan mencabut status tersangka pemohon, pada November 2017 lalu, Jumat (28/6) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini.

Kepala Kejari Denpasar Sila Haholongan Pulungan menyatakan, menindaklanjuti hasil praper, Kejari Denpasar menyatakan bahwa kasus korupsi Tukad Mati akan dilanjutkan alias dibuka lagi.

Keputusan Kejari Denpasar melanjutkan perkara, ini menyusul dengan sudah adanya surat sekaligus perhitungan resmi dari kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Bali.

“Sesuai PR (pekerjaan rumah) pertanyaan dua bulan lalu (April 2018) tentang sampai dimana perkembangan kasus Tukad Mati saat ini sudah ada hasil perhitungan dari BPKP,” tegasnya.

Disebutkan, sesuai perhitungan resmi dari BPKP Bali,  nilai atau besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tukad Mati mencapai Rp 834.835.043.

“Surat resmi dari kepala BPKP termasuk besaran nilai kerugian negara sudah kami terima tanggal 22 Mei 2018, dan mohon maaf baru bisa kami sampaikan setelah libur hari raya,”tambahnya.

Termasuk lanjut Sila, dengan turunnya nilai kerugian negara dari BPKP, maka dengan mengacu hasil praper, ketiga orang yang sebelumnya

ditetapkan tersangka dan dicabut sampai menunggu hasil keputusan nilai kerugian dari BPKP secara otomatis akan berlanjut tanpa penyidikan ulang.

“Tetapi soal tersangka itu nanti. Setelah menerima surat dari BPKP, kami akan pelajari dulu putusan praper. Termasuk nanti spintnya, kami juga masih pikirkan.

Yang jelas kalau mengacu putusan praper kan soal nilai kerugian negara dari BPKP dan status tersangka. Jadi kami tidak akan sidik ulang,”urainya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam perkara ini, pihak penyidik dari Pidsus Kejari Denpasar menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka, itu masing-masing Kasi Pengairan Dinas PUPR Badung, I Wayan Seraman; Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Badung, AA Gede Dalem; dan pihak rekanan atau kontraktor, I Wayan Sutaya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya, karena ketiganya oleh pihak kejaksaan saat itu mengindikasi adanya dugaan tindakan melawan hukum dan merugikan negara sebesar mencapai Rp 700 juta.

Selanjutnya atas penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan, dua orang yakni Seraman dan Gung Dalem mengajukan prapreadilan dan oleh Majelis Hakim dikabulkan sebagian. 

DENPASAR – Perkara dugaan korupsi Proyek Tukad Mati di Jalan Legian, Kuta, Badung memasuki babak baru.

Setelah sempat “mandeg” pascaputusan praperadilan (praper) yang mengabulkan sebagian atas permohonan yang diajukan dua dari tiga tersangka,

yakni Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung, I Wayan Seraman; dan Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Badung, AA Gede Dalem,

dengan mencabut status tersangka pemohon, pada November 2017 lalu, Jumat (28/6) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus ini.

Kepala Kejari Denpasar Sila Haholongan Pulungan menyatakan, menindaklanjuti hasil praper, Kejari Denpasar menyatakan bahwa kasus korupsi Tukad Mati akan dilanjutkan alias dibuka lagi.

Keputusan Kejari Denpasar melanjutkan perkara, ini menyusul dengan sudah adanya surat sekaligus perhitungan resmi dari kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Bali.

“Sesuai PR (pekerjaan rumah) pertanyaan dua bulan lalu (April 2018) tentang sampai dimana perkembangan kasus Tukad Mati saat ini sudah ada hasil perhitungan dari BPKP,” tegasnya.

Disebutkan, sesuai perhitungan resmi dari BPKP Bali,  nilai atau besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tukad Mati mencapai Rp 834.835.043.

“Surat resmi dari kepala BPKP termasuk besaran nilai kerugian negara sudah kami terima tanggal 22 Mei 2018, dan mohon maaf baru bisa kami sampaikan setelah libur hari raya,”tambahnya.

Termasuk lanjut Sila, dengan turunnya nilai kerugian negara dari BPKP, maka dengan mengacu hasil praper, ketiga orang yang sebelumnya

ditetapkan tersangka dan dicabut sampai menunggu hasil keputusan nilai kerugian dari BPKP secara otomatis akan berlanjut tanpa penyidikan ulang.

“Tetapi soal tersangka itu nanti. Setelah menerima surat dari BPKP, kami akan pelajari dulu putusan praper. Termasuk nanti spintnya, kami juga masih pikirkan.

Yang jelas kalau mengacu putusan praper kan soal nilai kerugian negara dari BPKP dan status tersangka. Jadi kami tidak akan sidik ulang,”urainya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam perkara ini, pihak penyidik dari Pidsus Kejari Denpasar menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka, itu masing-masing Kasi Pengairan Dinas PUPR Badung, I Wayan Seraman; Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Badung, AA Gede Dalem; dan pihak rekanan atau kontraktor, I Wayan Sutaya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya, karena ketiganya oleh pihak kejaksaan saat itu mengindikasi adanya dugaan tindakan melawan hukum dan merugikan negara sebesar mencapai Rp 700 juta.

Selanjutnya atas penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan, dua orang yakni Seraman dan Gung Dalem mengajukan prapreadilan dan oleh Majelis Hakim dikabulkan sebagian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/