SINGARAJA– Komang Ari, 20, kini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Pemuda itu ditangkap polisi gegara jadi tersangka pemerasan. Dia memeras seorang pria paro baya, dengan cara mengancam menyebarkan video bugil pria tersebut.
Peristiwa itu sebenarnya terjadi pada tahun 2021 lalu. Komang Ari yang warga Desa Bukti itu menyimpan sebuah video porno di laptopnya. Video itu digunakan memancing korban berinisial MS, yang masih tinggal satu desa dengan pelaku.
Pelaku ketika itu mengaku bernama Bella Putri. Pelaku kemudian mengajak korban MS melakukan video call sex (VCS). Bahkan korban sempat menanggalkan pakaiannya. Ternyata momen-momen itu direkam oleh pelaku menggunakan fitur rekam layar.
Sekitar bulan Juni 2022, pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri, kembali menghubungi korban melalui pesan singkat. Dia meminta korban mengirimkan uang senilai Rp 1,5 juta ke sebuah rekening bank yang ada di Jawa Timur. Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke aparat kepolisian pada awal Juli.
Dari laporan tersebut polisi melakukan pengembangan. Polisi mengecek rekening bank yang dikirim pelaku. Setelah ditelusuri, rekening itu ternyata terhubung dengan pelaku. Polisi pun langsung meringkus pelaku di rumahnya pada pekan lalu.
“Pelaku ini sengaja buat rekening khusus untuk menampung transferan itu. Dari sana kami tindak lanjuti dan temukan tersangka ini,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa saat memberikan keterangan pers Selasa (30/8).
Darbawa mengatakan, tersangka memiliki dendam pada korban. “Motifnya hanya ingin mempermalukan korban saja. Tidak ada tendensi yang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Komang Ari sengaja memancing korban dengan video mesum. Sebab korban sempat bekerja pada pelaku, namun tidak mendapat bayaran. Sehingga dia memilih menjebak korban.“Videonya itu saya dapat di medsos. Saya simpan di laptop. Pas video call, saya pakai kamera belakang, lalu saya rekam. Saya sakit hati karena dia nggak bayar saya pas kerja,” kata tersangka Ari.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (eps)