DENPASAR-Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fanni Lauren Christie dengan didampingi Kuasa Hukum Togar Situmorang, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (26/8/2022).
Mereka melaporkan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS. “Ini adalah buntut dari somasi yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau ditanggapi dengan baik makanya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta,” tegas Togar, Senin (29/8/2022).
Pria yang biasa dikenal dengan julukan Panglima Hukum ini sangat menyayangkan ada Warga Negara Asing berulah di Pulau Bali dengan cara melawan hukum. Laporan Polisi (LP) di Bareskrim tersebut telah diterima juga ditelaah oleh para perwira Bareskrim melalui konseling pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh pihaknya. “Sehingga pihak Bareskrim menerima baik Laporan Polisi atas Warga Negara Asing inisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambah Togar.
Ia berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memperbaiki citra atau kinerja agar masyarakat kembali percaya. Dan diharapkan proses hukum atas Laporan Polisi dari Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni yang telah mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar dalam bentuk berupa mata uang dolar. “Harapannya agar laporan ini dapat segera diproses secara transparan bahkan segera menetapkan terlapor inisial LS asal Swiss sebagai tersangka dan dijebloskan dalam penjara serta segera dikeluarkan Red Notice atas ulah Warga Negara Asing tersebut,” tutup tandas Togar.
Sebelumnya, Togar mengatakan jika kliennya yang merupakan mantan Putri Indonesia Persahabatan tahun 2002 itu adalah Direktur di perusahaan PT Indo Bhali Makmurjaya. Somasi sebelumnya telah dilayangkan kepada WNA tersebut.
Somasi itu pun dilayangkan kepada WNA yang salah satunya berinisial LS asal Swiss. Somasi itu terkait dugaan penggelapan hasil over sewa kerjasama PT Indo Bhali Makmurjaya secara sepihak. “Selaku direktur perusahaan klien kami mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa khusus dalam transaksi over sewa unit milik PT Indo Bhali Makmurjaya yang dilakukan WNA tersebut,” kata Togar.
Mirisnya, kata Togar, kliennya itu juga dibebankan pajak oleh negara atas transaksi yang tak dilakukan oleh kliennya itu. “Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa dizolimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tambahnya.
Menurut Togar, negara mesti hadir dalam hal ini. Bagaimana warga negara sendiri teraniaya oleh warga negara asing. “Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaiman ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga Indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.
Pada kesempatan yang sama, Fanni Lauren menjelaskan bahwa awal mula dirinya melakukan kerjasama dengan sejumlah WNA tersebut. Salah satunya berinisial LS asal Swiss sebagai investor, hanya sebatas membantu biaya pembangunan hotel daerah Parerenan, Badung, milik PT Indo Bhali Makmurjaya. Itu dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Kemudian perjanjian tersebut sudah dituangkan kedalam akta yang dibuat di Notaris. Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut. Yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen – dokumen sepihak atau wanprestasi dan dokumen itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fanni Lauren.
“Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jad saya berharap aparat penegak hukum dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terzalimi dalam kasus ini,” pungkasnya.