DENPASAR – Kejati Bali tengah menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh salah satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng.
Menurut informasi, LPD yang tengah dibidik Kejati Bali berada di wilayah Gerokgak. Kasus dugaan korupsi di LPD ini merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Pengurus LPD tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kurun waktu 2014 – 2017. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali Edwin Beslar membenarkan informasi tersebut.
“Sekarang statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Estimasi kerugian Rp 2 miliar,” ujar Edwin Beslar.
Lebih lanjut dijelaskan Edwin, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Di antara saksi yang dipanggil tersebut adalah pengurus LPD.
Untuk penetapan tersangka, menurut Edwin sampai saat ini belum ada. Penyidik masih menunggu keterangan saksi penting lainnya guna memperkuat alat bukti.
Penyidik juga harus menggelar ekspose terlebih dahulu atas hasil penyidikan. “Kalau sudah statusnya penyidikan, maka dalam waktu tidak lama akan ada penetapan tersangka,” tegasnya.
“Tinggal menunggu saksi-saksi penting, baru nanti disimpulkan siapa paling bertanggung jawab terhadap masalah ini,” bebernya.
Ditanya modus korupsi, Edwin menyebut nanti akan diungkap setelah ditetapkan tersangka. Yang jelas, tegas Edwin, pihak-pihak tertentu tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian uang.
“Intinya ada pengelolaan dana tidak benar oleh pengurus LPD selama 2014 sampai 2017,” tukasnya.