26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:32 AM WIB

Selundupkan Penyu dari Banyuwangi, Tujuh Nelayan Terancam Setahun Bui

DENPASAR – Sidang kasus penyelundupan 36 ekor penyu hijau digelar secara daring kemarin (29/9). Tujuh orang terdakwa yaitu Muhalim, 34, (nakhoda kapal);

dan enam anak buah kapal (ABK), Herman, 38; Wisnu, 37; Dedi, 28; Satolah, 49; Herman, 33; dan Aminudi, 53, terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Agung Faizal mendakwa tujuh orang terdawka dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, tujuh terdakwa ditangkap tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di sekitar Perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

Saat itu para terdakwa mengangkut 36 ekor penyu hijau menggunakan perahu jukung.  “Puluhan ekor penyu hijau itu dibawa oleh para terdakwa dari perairan Gerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur tujuan Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar,” jelas JPU. 

Saat ditangkap, para terdakwa mengaku 36 ekor penyu hijau yang mereka kuasai saat itu dijual kepada seseorang bernama Muhayat.

Dari pengakuan para terdakwa itu, Dit Polairud Polda Bali pun menetapkan Muhayat sebagai tersangka. Muhayat sendiri merupakan bos dan pemilik kapal yang digunakan untuk penyelundupan penyu.

Terhadap dakwaan jaksa itu, para terdakwa yang dampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan, maka sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi. 

DENPASAR – Sidang kasus penyelundupan 36 ekor penyu hijau digelar secara daring kemarin (29/9). Tujuh orang terdakwa yaitu Muhalim, 34, (nakhoda kapal);

dan enam anak buah kapal (ABK), Herman, 38; Wisnu, 37; Dedi, 28; Satolah, 49; Herman, 33; dan Aminudi, 53, terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Jaksa Agung Faizal mendakwa tujuh orang terdawka dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, tujuh terdakwa ditangkap tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali di sekitar Perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan.

Saat itu para terdakwa mengangkut 36 ekor penyu hijau menggunakan perahu jukung.  “Puluhan ekor penyu hijau itu dibawa oleh para terdakwa dari perairan Gerajakan, Banyuwangi, Jawa Timur tujuan Serangan, Denpasar Selatan, Denpasar,” jelas JPU. 

Saat ditangkap, para terdakwa mengaku 36 ekor penyu hijau yang mereka kuasai saat itu dijual kepada seseorang bernama Muhayat.

Dari pengakuan para terdakwa itu, Dit Polairud Polda Bali pun menetapkan Muhayat sebagai tersangka. Muhayat sendiri merupakan bos dan pemilik kapal yang digunakan untuk penyelundupan penyu.

Terhadap dakwaan jaksa itu, para terdakwa yang dampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan, maka sidang akan kembali digelar pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/