DENPASAR – Pasrah. Itulah sikap Mariia Sablina, 31, saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (29/10).
Perempuan ayu kelahiran Ukraina berkebangsaan Rusia ini dinyatakan bersalah menyimpan satu paket klip berisi
serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram di dalam celana dalam (CD) yang dikenakannya.
“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mariia Sablina dengan pidana penjara selama
dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” tuntut JPU Kadek Wahyudi Ardika di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.
Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotik golongan I untuk diri sendiri.
Perbuatan terdakwa itu telah diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/11) mendatang.
Sebelumnya Mariia ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta pada Senin (20/5) 21.10 Wita di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.