32.5 C
Jakarta
19 April 2024, 17:22 PM WIB

Tebas Kepala Pacar Sendiri Pakai Pisau, Ronaldus Leo Dijebloskan Bui

DENPASAR– Ronaldus Leo, 27, tega menganiaya kekasihnya bernama Ririn Novita, 25, menggunakan pisau daging. Kejadian ini berlangsung di kosan Jalan Babak Sari VII No. 16 Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (27/10) lalu sekitar pukul 21.00. Kini Leo berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika Leo mengatakan dengan jujur bahwa telah memiliki wanita lain dan Ririn akan ditinggalkan. Tak terima dengan bahasa lelaki yang dicintai dan telah tinggal bersama hampir dua tahun itu, Ririn pun naik pitam. Tak sadar Ririn mengeluarkan bahasa kasar yang tidak diterima oleh Leo.

Saat itu juga sekitar pukul 21.00, terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya. Leo yang tak bisa kendalikan emosinya, bergegas masuk dapur, mengambil sebilah pisau daging lalu menebas kepala sang kekasih. “Satu kali memukul kepala pacar. Ia juga menampar pipi kiri korban satu kali menggunakan pisau daging itu,” pungkas AKP I Made Putra Yudistira, Minggu (30/10).

Akibat aksi brutal Leo, kekasihnya mengalami luka robek pada kepala dan luka memar serta bengkak pada pipi kiri. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarlan LP-B / 197 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, tanggal 28 Oktober 2022, Leo diamankan tanpa perlawanan di kosan (TKp) Sabtu (29/10). “Motifnya salah paham. Leo dikenakan pasal 351 KUHP,” tutupnya. (dre)

DENPASAR– Ronaldus Leo, 27, tega menganiaya kekasihnya bernama Ririn Novita, 25, menggunakan pisau daging. Kejadian ini berlangsung di kosan Jalan Babak Sari VII No. 16 Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (27/10) lalu sekitar pukul 21.00. Kini Leo berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika Leo mengatakan dengan jujur bahwa telah memiliki wanita lain dan Ririn akan ditinggalkan. Tak terima dengan bahasa lelaki yang dicintai dan telah tinggal bersama hampir dua tahun itu, Ririn pun naik pitam. Tak sadar Ririn mengeluarkan bahasa kasar yang tidak diterima oleh Leo.

Saat itu juga sekitar pukul 21.00, terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya. Leo yang tak bisa kendalikan emosinya, bergegas masuk dapur, mengambil sebilah pisau daging lalu menebas kepala sang kekasih. “Satu kali memukul kepala pacar. Ia juga menampar pipi kiri korban satu kali menggunakan pisau daging itu,” pungkas AKP I Made Putra Yudistira, Minggu (30/10).

Akibat aksi brutal Leo, kekasihnya mengalami luka robek pada kepala dan luka memar serta bengkak pada pipi kiri. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarlan LP-B / 197 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, tanggal 28 Oktober 2022, Leo diamankan tanpa perlawanan di kosan (TKp) Sabtu (29/10). “Motifnya salah paham. Leo dikenakan pasal 351 KUHP,” tutupnya. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/