33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:08 PM WIB

Terungkap, Otak Pembunuh Aiptu (Purn) Suanda Kontrak Rumah untuk Pamer

DENPASAR – Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengajukan beberapa hipotesis terkait pola tingkah laku Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, 32.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kompol Aris menyebut, otak pembunuhan purnawirawan Aiptu I Made Suanda mempunyai pertimbangan tertentu menyewa rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Utama No. 30, Dusun Tegal Kori, Ubung Kaja, Denpasa.

Pertimbangan dimaksud adalah untuk pamer. “Rumah kontrakan itu disiapkan untuk meyakinkan penjual (korban red) bahwa pelaku punya rumah,” tandasnya.

Punya rumah, terang Kompol Aris berarti juga punya uang untuk membeli Honda Jazz DK 1985 CN milik korban.

Menurutnya, itu hanya trik pelaku untuk mengelabui korban. Ditanyai tentang rumah kontrakan lain milik korban di dua tempat berbeda di wilayah Tabanan, Aris menyebut rumah terakhir digunakan sebagai tempat persembunyian.

“Persiapan karena dia kabur pindah tempat. Baru dua hari tinggal di lokasi itu dia ditangkap,” pungkasnya.

Disinggung apakah Ni Komang Libryantini istri muda yang baru dinikahi pelaku sehingga ada dugaan dia memberikan Rp 70 juta dari Rp 124 juta rupiah hasil penjualan mobil curian ke mertuanya, Kompol Aris menjawab tidak tahu.

“Itu istri kedua? Saya nggak nanya,” tegasnya sembari menyebut mobil dirampas untuk dijual kembali melihat fakta benda berharga tersebut memang dijual.

Diketahui, selain rumah kontrakan indikasi bahwa pelaku pamer agar dianggap sebagai orang kaya tampak pada satu unit sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB.

“Sepeda motor itu bukan milik pelaku (Sandi red). Punya temannya yang dipinjam untuk nyari kontrakan di Ubung. Mungkin biar dianggap orang kaya,” tandas sumber.

Sebagaimana diketahui, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan bahwa rumah kontrakan tempat korban Aiptu I Made Suanda dibunuh, Jumat (15/12) lalu disewa pelaku dalam kurun waktu dua tahun dengan harga sewa Rp 45 juta rupiah.

Pelaku dan sang istri baru membayar down payment alias DP Rp 1 juta rupiah. “Itu barangkali akal-akalan pelaku saja. Palingan tak akan dibayar. Ngapain punya rumah banyak?” tandasnya. 

DENPASAR – Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengajukan beberapa hipotesis terkait pola tingkah laku Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit, 32.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kompol Aris menyebut, otak pembunuhan purnawirawan Aiptu I Made Suanda mempunyai pertimbangan tertentu menyewa rumah kontrakan di Jalan Nuansa Kori Utama No. 30, Dusun Tegal Kori, Ubung Kaja, Denpasa.

Pertimbangan dimaksud adalah untuk pamer. “Rumah kontrakan itu disiapkan untuk meyakinkan penjual (korban red) bahwa pelaku punya rumah,” tandasnya.

Punya rumah, terang Kompol Aris berarti juga punya uang untuk membeli Honda Jazz DK 1985 CN milik korban.

Menurutnya, itu hanya trik pelaku untuk mengelabui korban. Ditanyai tentang rumah kontrakan lain milik korban di dua tempat berbeda di wilayah Tabanan, Aris menyebut rumah terakhir digunakan sebagai tempat persembunyian.

“Persiapan karena dia kabur pindah tempat. Baru dua hari tinggal di lokasi itu dia ditangkap,” pungkasnya.

Disinggung apakah Ni Komang Libryantini istri muda yang baru dinikahi pelaku sehingga ada dugaan dia memberikan Rp 70 juta dari Rp 124 juta rupiah hasil penjualan mobil curian ke mertuanya, Kompol Aris menjawab tidak tahu.

“Itu istri kedua? Saya nggak nanya,” tegasnya sembari menyebut mobil dirampas untuk dijual kembali melihat fakta benda berharga tersebut memang dijual.

Diketahui, selain rumah kontrakan indikasi bahwa pelaku pamer agar dianggap sebagai orang kaya tampak pada satu unit sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB.

“Sepeda motor itu bukan milik pelaku (Sandi red). Punya temannya yang dipinjam untuk nyari kontrakan di Ubung. Mungkin biar dianggap orang kaya,” tandas sumber.

Sebagaimana diketahui, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan bahwa rumah kontrakan tempat korban Aiptu I Made Suanda dibunuh, Jumat (15/12) lalu disewa pelaku dalam kurun waktu dua tahun dengan harga sewa Rp 45 juta rupiah.

Pelaku dan sang istri baru membayar down payment alias DP Rp 1 juta rupiah. “Itu barangkali akal-akalan pelaku saja. Palingan tak akan dibayar. Ngapain punya rumah banyak?” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/