DENPASAR – Datang jauh – jauh dari Rusia, Tatiana Firsova, 38, malah menjadi pesakitan di PN Denpasar.
Perempuan yang memiliki pekerjaan sebagai ahli cosmetology atau tata rias kecantikan di negaranya itu didakwa memiliki narkoba jenis kokain. Terdakwa pun terancam pidana penjara selama 12 tahun.
“Dalam jaket warna abu-abu yang dipakai terdakwa terdapat barang berupa satu buah tabung transparan berisi
serbuk putih (kokain) dengan berat 6,65 gram bruto,” beber JPU Widyaningsih di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto, kemarin.
Terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30. Ketika itu petugas Bea Cukai
melakukan pemberiksaan terhadap penumpang pesawat Quatar airways QR 962 rute Doha-Denpasar di terminal kedatangan internasional.
Nah pada saat terdakwa giliran diperiksa, dia menunjukan gerak gerik yang mencurigakan sehingga diboyong ke ruang khusus untuk diperiksa secara mendalam.
Lalu barang bukti berupa serbuk putih itu kemudian di bawa ke laboraturium Bea dan Cukai Ngurah Rai, sehingga diketahui mengandung kokain.
Terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke pihak Polresta Denpasar. Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik,
didapat total berat bersih keseluruhan satu kemasan tabung transparan berisi serbuk putih mengandung kokain adalah 0,14 gram netto.
Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (5/2) mendatang.