26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:44 AM WIB

I Gusti Ngurah Bagus Mataram Janji Kembalikan Rp 127 Juta

DENPASAR– Kepala Dinas Kebudayaan (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram janji bakal mengembalikan kerugian negara. Pengembalian uang bisa dilakukan sebelum sidang tuntutan dimulai, bisa juga dilakukan dalam waktu dekat ini.

 

“Terdakwa sudah siap mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp127 juta. Waktu pengembaliannya kami ikut JPU,” ujar Komang Sutrisna, pengacara terdakwa saat diwawancarai Senin (31/1).

 

Berdasar audit BPKP Perwakilan Bali, negara dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 1,022 miliar. Dari jumlah tersebut sebagian besar sudah dikembalikan oleh rekanan. Namun masih sisa Rp127 juta yang oleh terdakwa diakui dan akan dikembalikan.

 

Menurut Komang, terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) tidak tahu mekanisme perubahan dari hibah menjadi belanja barang dan jasa secara langsung.

 

Terdakwa memilih belanja langsung aci-aci/sesajen untuk mempermudah penyaluran pada penerima. Sehingga terdakwa menunjuk langsung rekanan untuk belanja aci-aci/sesajen. “Terdakwa sudah mengakui khilaf dan salah. Salahnya terdakwa karena tidak tahu mekanisme dari hibah ke belanja langsung,” tukas Komang.

 

Dikatakan Komang, terdakwa berharap dengan pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. “Pengembalian kerugian negara ini tentunya akan menjadi pertimbangan meringankan,” tukasnya.

 

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, dari keterangan saksi pegawai Disbud, terdakwa Mataram sempat menerima sejumlah uang dari rekanan.

 

Disebutkan saksi, pada 2019 ada setoran ke Dinas Kebudayaan sebesar Rp145 juta, dengan pembagian Rp70 juta untuk kegiatan dinas dan kesejahteraan pegawai, sisanya sebesar Rp75 juta diperuntukkan kadis.

 

Selanjutnya, pada tahun 2020 juga ada pemberian dana sebesar Rp 80 juta dari rekanan kepada kadis. Uang tersebut diambil Kadek Agustina Putra yang merupakan PNS sekaligus bendahara pembantu Disbud Denpasar.

 

Uang selanjutnya diserahkan Agustina kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kadis dan dimasukkan ke dalam laci.

 

Namun, terdakwa tidak sempat menikmati uang itu lantaran ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah itu terdakwa berusaha mengembalikan uang Rp80 juta tersebut pada rekanan.

 

Terdakwa mengembalikan uang tersebut pada rekanan dan disaksikan langsung oleh Agustina. Karena terdakwa tidak mau mengambil uang, uang lantas dititipkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk dijadikan barang bukti. 

 

Sementara keterangan dari saksi para bendesa adat membenarkan pada 2019 dan 2020 mendapatkan bantuan dana BKK untuk pengadaan aci-aci dan sesajen. Pada 2019 ada potongan PPh 1,5 persen, dan potongan pajak rekanan besarnya bervariasi dari tahun 2020 sebesar 10 persen. 

DENPASAR– Kepala Dinas Kebudayaan (nonaktif) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram janji bakal mengembalikan kerugian negara. Pengembalian uang bisa dilakukan sebelum sidang tuntutan dimulai, bisa juga dilakukan dalam waktu dekat ini.

 

“Terdakwa sudah siap mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp127 juta. Waktu pengembaliannya kami ikut JPU,” ujar Komang Sutrisna, pengacara terdakwa saat diwawancarai Senin (31/1).

 

Berdasar audit BPKP Perwakilan Bali, negara dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 1,022 miliar. Dari jumlah tersebut sebagian besar sudah dikembalikan oleh rekanan. Namun masih sisa Rp127 juta yang oleh terdakwa diakui dan akan dikembalikan.

 

Menurut Komang, terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) tidak tahu mekanisme perubahan dari hibah menjadi belanja barang dan jasa secara langsung.

 

Terdakwa memilih belanja langsung aci-aci/sesajen untuk mempermudah penyaluran pada penerima. Sehingga terdakwa menunjuk langsung rekanan untuk belanja aci-aci/sesajen. “Terdakwa sudah mengakui khilaf dan salah. Salahnya terdakwa karena tidak tahu mekanisme dari hibah ke belanja langsung,” tukas Komang.

 

Dikatakan Komang, terdakwa berharap dengan pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. “Pengembalian kerugian negara ini tentunya akan menjadi pertimbangan meringankan,” tukasnya.

 

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, dari keterangan saksi pegawai Disbud, terdakwa Mataram sempat menerima sejumlah uang dari rekanan.

 

Disebutkan saksi, pada 2019 ada setoran ke Dinas Kebudayaan sebesar Rp145 juta, dengan pembagian Rp70 juta untuk kegiatan dinas dan kesejahteraan pegawai, sisanya sebesar Rp75 juta diperuntukkan kadis.

 

Selanjutnya, pada tahun 2020 juga ada pemberian dana sebesar Rp 80 juta dari rekanan kepada kadis. Uang tersebut diambil Kadek Agustina Putra yang merupakan PNS sekaligus bendahara pembantu Disbud Denpasar.

 

Uang selanjutnya diserahkan Agustina kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kadis dan dimasukkan ke dalam laci.

 

Namun, terdakwa tidak sempat menikmati uang itu lantaran ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah itu terdakwa berusaha mengembalikan uang Rp80 juta tersebut pada rekanan.

 

Terdakwa mengembalikan uang tersebut pada rekanan dan disaksikan langsung oleh Agustina. Karena terdakwa tidak mau mengambil uang, uang lantas dititipkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk dijadikan barang bukti. 

 

Sementara keterangan dari saksi para bendesa adat membenarkan pada 2019 dan 2020 mendapatkan bantuan dana BKK untuk pengadaan aci-aci dan sesajen. Pada 2019 ada potongan PPh 1,5 persen, dan potongan pajak rekanan besarnya bervariasi dari tahun 2020 sebesar 10 persen. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/