31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:09 AM WIB

Diduga Pelajar SMK Itu Tewas Usai Konsumsi Teratogenik Kategori X

DENPASAR – Kematian Ni Kadek Suciari, 20, eks pelajar SMK yang tewas di kamar kosnya di Banjar Dinas Kuta Banding, Kubutambahan,  Minggu (27/5) lalu mengundang tanya banyak orang.

Terutama apa yang menyebabkan korban bisa meninggal begitu saja. Padahal, sebelumnya kondisi korban konon sehat-sehat saja.

Fakta yang terungkap, disamping jasad korban ditemukan obat yang diduga obat penggugur kandungan.

Obat itulah yang menyebabkan korban keguguran dan mengalami pendarahan hebat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dosen Farmasi Universitas Udayana Made Ary Sarasmita S.Farm, M.Farm.Klin, Apt mengakui ada beberapa obat yang boleh digunakan ibu hamil dan ada juga yang tidak boleh digunakan.

 “Untuk obat-obat yang diberikan pada ibu hamil, masih merujuk pada tingkat keamanan yang disetujui oleh FDA Pregnancy Category List,” ujar Ary Sarasmita kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurutnya, ada beberapa obat tergolong teratogenik atau dapat menyebabkan kematian pada janin dan kecacatan pada janin.

Seperti golongan ace inhibitor, dan angiotensin receptor blocker. “Itu tergolong kategori X,” terang Ary Sarasmita.

Namun, meskipun obat tersebut bisa teratogenik bagi bayi, belum tentu memberikan efek toksik juga bagi ibunya.

Sehingga perlu ditelusuri dulu obat apa yang sekiranya diminum oleh ibu dan dengan dosis berapa yang digunakan sehingga dapat menyebabkan kematian pada si ibu.

Terkait dugaan obat tersebut, yakni misoprostol memang termasuk obat keras yang beredar di pasaran. Tentunya obat keras yang dibeli dengan resep dokter.

“Apakah memang benar obat itu yang dimaksud dan darimana yang bersangkutan mendapatkan, itu yang perlu ditelusuri. Saya tidak bisa komentar soal itu,” terangnya.

Dijelaskan juga, misoprostol itu nama generik. Nama patennya bisa macam-macam tergantung pabrik pembuatannya.

Obat yang beredar di Indonesia ada 5 golongan, yakni obat bebas (OB), bebas terbatas (OBT), obat keras (OK), psikotropika dan narkotika.

 “OB dan OBT boleh dibeli di apotek tanpa resep  dokter. Sedangkan OK, Psi, Narko harus menggunakan resep dokter,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sebab kematian Suciari masih belum dapat diketahui. Pihak forensik baru mengambil bahan, seperti darah, air kencing, cairan kandungan empedu dan hati untuk pemeriksaan toksikologi.

Sebab, pihak kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara, di dalam kamar kost korban ditemykan sejumlah benda mencurigakan. Di antaranya bekas bungkus obat. 

DENPASAR – Kematian Ni Kadek Suciari, 20, eks pelajar SMK yang tewas di kamar kosnya di Banjar Dinas Kuta Banding, Kubutambahan,  Minggu (27/5) lalu mengundang tanya banyak orang.

Terutama apa yang menyebabkan korban bisa meninggal begitu saja. Padahal, sebelumnya kondisi korban konon sehat-sehat saja.

Fakta yang terungkap, disamping jasad korban ditemukan obat yang diduga obat penggugur kandungan.

Obat itulah yang menyebabkan korban keguguran dan mengalami pendarahan hebat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dosen Farmasi Universitas Udayana Made Ary Sarasmita S.Farm, M.Farm.Klin, Apt mengakui ada beberapa obat yang boleh digunakan ibu hamil dan ada juga yang tidak boleh digunakan.

 “Untuk obat-obat yang diberikan pada ibu hamil, masih merujuk pada tingkat keamanan yang disetujui oleh FDA Pregnancy Category List,” ujar Ary Sarasmita kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Menurutnya, ada beberapa obat tergolong teratogenik atau dapat menyebabkan kematian pada janin dan kecacatan pada janin.

Seperti golongan ace inhibitor, dan angiotensin receptor blocker. “Itu tergolong kategori X,” terang Ary Sarasmita.

Namun, meskipun obat tersebut bisa teratogenik bagi bayi, belum tentu memberikan efek toksik juga bagi ibunya.

Sehingga perlu ditelusuri dulu obat apa yang sekiranya diminum oleh ibu dan dengan dosis berapa yang digunakan sehingga dapat menyebabkan kematian pada si ibu.

Terkait dugaan obat tersebut, yakni misoprostol memang termasuk obat keras yang beredar di pasaran. Tentunya obat keras yang dibeli dengan resep dokter.

“Apakah memang benar obat itu yang dimaksud dan darimana yang bersangkutan mendapatkan, itu yang perlu ditelusuri. Saya tidak bisa komentar soal itu,” terangnya.

Dijelaskan juga, misoprostol itu nama generik. Nama patennya bisa macam-macam tergantung pabrik pembuatannya.

Obat yang beredar di Indonesia ada 5 golongan, yakni obat bebas (OB), bebas terbatas (OBT), obat keras (OK), psikotropika dan narkotika.

 “OB dan OBT boleh dibeli di apotek tanpa resep  dokter. Sedangkan OK, Psi, Narko harus menggunakan resep dokter,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sebab kematian Suciari masih belum dapat diketahui. Pihak forensik baru mengambil bahan, seperti darah, air kencing, cairan kandungan empedu dan hati untuk pemeriksaan toksikologi.

Sebab, pihak kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara, di dalam kamar kost korban ditemykan sejumlah benda mencurigakan. Di antaranya bekas bungkus obat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/