26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:24 AM WIB

Korupsi Dana Hibah, Pengacara Minta Bupati Suwirta Hadir di Sidang

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (30/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Mengagendakan pemeriksaan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra; Mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung I Wayan Sujana; dan Kepala Bidang Bina Budaya Ida Bagus Made Bayu Patiputra. 

Saksi pertama, Gede Putu Winastra saat dihadirkan di persidangan menyebutkan sebagai Sekda, pihaknya tidak tahu adanya proposal.

Menurut Winastra, dirinya baru tahu adanya pengajuan hanya dari rekapan dan list. “Sedangkan dari kasusnya, kami baru tahu setelah adanya pemeriksaan dari bagian Kesra dan audit BPK, “aku Winastra. 

Yang menarik, lanjut Winastra, setelah hasil pemeriksaan dan audit keluar, selaku sekda, dia sempat mengatakan jika Bupati Klungkung (I Wayan Suwirta) sempat menelepon terdakwa Kicen.

“Bupati sempat menelepon Pak Kicen dan meminta terdakwa mengembalikan kerugian (uang yang dikorupsi), “ujarnya. 

Atas pernyataan Sekda, kontan memantik pertanyaan jaksa penuntut terlebih penasehat hukum terdakwa Bernadin.

Saat pemeriksaan saksi, Bernadin meminta penegasan dari saksi terkait pernyataan yang menyebut bupati sempat menelepon terdakwa.

Namun saat mendapat pernyataan penasehat hukum terdakwa, saksi mendadak mengatakan lupa dan tidak tahu.

Atas keterangan yang berubah-ubah, itu Bernadin meminta kepada majelis hakim agar JPU menghadirkan Bupati Klungkung untuk dihadirkan di persidangan dan dikonfrontasi dengan keterangan Sekda.

“Kami memohon agar Bupati bisa dihadirkan untuk dikonfrontasi keterangan dengan saksi, “pinta Bernadin.

Atas keterangan saksi, baik terdakwa Kicen dan kedua anaknya tidak menyatakan keberatan.  Hanya saja, pengacara terdakwa kembali meminta ketegasan agar JPU bisa menghadirkan bupati. 

Sedangkan atas permintaan penasehat hukum, JPU menyatakan masih mempertimbangkan.

“Kami masih pertimbangkan, apakah kehadiran dan keterangan bupati diperlukan, “pungkas Jaksa Meyer. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (30/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Mengagendakan pemeriksaan saksi, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra; Mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung I Wayan Sujana; dan Kepala Bidang Bina Budaya Ida Bagus Made Bayu Patiputra. 

Saksi pertama, Gede Putu Winastra saat dihadirkan di persidangan menyebutkan sebagai Sekda, pihaknya tidak tahu adanya proposal.

Menurut Winastra, dirinya baru tahu adanya pengajuan hanya dari rekapan dan list. “Sedangkan dari kasusnya, kami baru tahu setelah adanya pemeriksaan dari bagian Kesra dan audit BPK, “aku Winastra. 

Yang menarik, lanjut Winastra, setelah hasil pemeriksaan dan audit keluar, selaku sekda, dia sempat mengatakan jika Bupati Klungkung (I Wayan Suwirta) sempat menelepon terdakwa Kicen.

“Bupati sempat menelepon Pak Kicen dan meminta terdakwa mengembalikan kerugian (uang yang dikorupsi), “ujarnya. 

Atas pernyataan Sekda, kontan memantik pertanyaan jaksa penuntut terlebih penasehat hukum terdakwa Bernadin.

Saat pemeriksaan saksi, Bernadin meminta penegasan dari saksi terkait pernyataan yang menyebut bupati sempat menelepon terdakwa.

Namun saat mendapat pernyataan penasehat hukum terdakwa, saksi mendadak mengatakan lupa dan tidak tahu.

Atas keterangan yang berubah-ubah, itu Bernadin meminta kepada majelis hakim agar JPU menghadirkan Bupati Klungkung untuk dihadirkan di persidangan dan dikonfrontasi dengan keterangan Sekda.

“Kami memohon agar Bupati bisa dihadirkan untuk dikonfrontasi keterangan dengan saksi, “pinta Bernadin.

Atas keterangan saksi, baik terdakwa Kicen dan kedua anaknya tidak menyatakan keberatan.  Hanya saja, pengacara terdakwa kembali meminta ketegasan agar JPU bisa menghadirkan bupati. 

Sedangkan atas permintaan penasehat hukum, JPU menyatakan masih mempertimbangkan.

“Kami masih pertimbangkan, apakah kehadiran dan keterangan bupati diperlukan, “pungkas Jaksa Meyer. Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/