NEGARA – Warga negara Australia Obrien Susan Leslie, 49, yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Negara kemarin (30/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Lili Suryanti menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa berterus terang mohon maaf pada pihak keluarga korban.
Selain itu, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian sehingga meringankan hukuman terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban Risqi Akbar Putra meninggal dunia,” ujar JPU Lili Suryanti.
Setelah jaksa membaca tuntutan, terdakwa membacakan permohonan maaf di hadapan majelis hakim dengan ketua hakim ketua Benny Octavianus dan dua hakim anggotanya.
Dalam surat permohonan maaf tertulis tersebut, terdakwa “curhat” mengenai kisah hidupnya.
“Saya sangat paham bahwa kelalaian saya telah menimbulkan hilangnya nyawa manusia, menimbulkan kesedihan
yang teramat untuk keluarga korban serta bagi segenap masyarakat Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Terdakwa menegaskan bahwa kelalaian yang membuat nyawa meninggal itu diluar kendali. Tidak ada yang mengharapkan kejadian tersebut dan jauh dari unsur sengaja.
Terdakwa juga bercerita bahwa menyaksikan langsung kecelakaan yang menimpa suaminya dan menyebabkan suaminya meninggal.
Akhirnya, peristiwa tragis yang disaksikan di negara asalnya terhadap suaminya tersebut, seperti terulang kembali di depan matanya sehingga membuat dirinya syok.
Karena itu, terdakwa meminta maaf atas kelalaiannya pada keluarga korban dan masyarakat Indonesia.
Aktivis sosial ini juga meminta izin agar bisa melakukan kegiatan sosial di Jembrana setelah peristiwa ini.
Kuasa hukum terdakwa, Desy Eka Widyantari mengharapkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil.
Mengingat sudah ada perdamaian, terdakwa sudah meminta maaf dan keluarga korban memaafkan serta mengikhlaskan meninggalnya korban.
“Mudah-mudahan hukuman terdakwa dipercepat agar bisa segera kembali ke Australia. Dan majelis hakim juga dapat mengabulkan permintaan itu,
karena tidak ada lagi dendam. Mudah-mudahan mendapat hukuman sesuai masa tahanan,” ungkapnya. Terdakwa sendiri sudah menjalani penahanan selama 2 bulan lebih.
Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya.
Korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan.