26.8 C
Jakarta
12 September 2024, 23:10 PM WIB

Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar, Made Kasna Diadili

DENPASAR– Kemarin sejatinya I Made Kasna, 58, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyimpangan dana BPD Bali dengan modus kredit fiktif. Namun, tuntutan mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 itu urung dibacakan JPU Kejati Bali. Penyebabnya Kasna dilayar atau dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas IIB Tabanan.

 

“Setelah dipindahkan ke Lapas Tabanan, terdakwa harus menjalani karantina selama 14 hari. Nah, selama karantina itu terdakwa tidak bisa mengikuti sidang,” ujar JPU I Made Agus Sastrawan usai penundaan sidang kemarin (31/5).

 

Kasna didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih. JPU memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subisder JPU memasang Pasal 3 UU yang sama.

 

 

Perbuatan culas Kasna dilakukan pada 2016. Dia tidak sendiri, dalam perkara ini terlibat juga debitur BPD Bali cabang Badung, Ngakan Putu Gede Oka (sidang terpisah).

 

Kasna diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank tersebut dengan telah memutuskan, mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme dalam proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur.

 

Misalnya tidak maksimal melakukan verifikasi, serta melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Walhasil, kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah.

 

Debitur yang diduga mendapat kredit fiktif adalah nama Ngakan Putu Gede Oka, Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih dan Wayan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

 

Selain itu ada CV. Nusantara atau I Kadek Sudiana Rp 1,3 miliar, I Made Rembug, I Wayan Naca dan Komang Sudirawan masing-masing Rp 500 juta. Serta debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp 400 juta. (san)

DENPASAR– Kemarin sejatinya I Made Kasna, 58, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyimpangan dana BPD Bali dengan modus kredit fiktif. Namun, tuntutan mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 itu urung dibacakan JPU Kejati Bali. Penyebabnya Kasna dilayar atau dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas IIB Tabanan.

 

“Setelah dipindahkan ke Lapas Tabanan, terdakwa harus menjalani karantina selama 14 hari. Nah, selama karantina itu terdakwa tidak bisa mengikuti sidang,” ujar JPU I Made Agus Sastrawan usai penundaan sidang kemarin (31/5).

 

Kasna didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih. JPU memasang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subisder JPU memasang Pasal 3 UU yang sama.

 

 

Perbuatan culas Kasna dilakukan pada 2016. Dia tidak sendiri, dalam perkara ini terlibat juga debitur BPD Bali cabang Badung, Ngakan Putu Gede Oka (sidang terpisah).

 

Kasna diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank tersebut dengan telah memutuskan, mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme dalam proses pemberian dan pencairan kredit kepada debitur.

 

Misalnya tidak maksimal melakukan verifikasi, serta melakukan intervensi dalam proses analisa dan pencairan kredit. Walhasil, kredit tersebut menjadi kolektibilitas macet dan bermasalah.

 

Debitur yang diduga mendapat kredit fiktif adalah nama Ngakan Putu Gede Oka, Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih dan Wayan Sudiarta masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

 

Selain itu ada CV. Nusantara atau I Kadek Sudiana Rp 1,3 miliar, I Made Rembug, I Wayan Naca dan Komang Sudirawan masing-masing Rp 500 juta. Serta debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp 400 juta. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/