26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 23:46 PM WIB

Bawaslu Bali Pelototi Sumbangan Kampanye, Ini yang Dilarang…

DENPASAR – Sumbangan kampanye jelang Pemilu 2019 menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu 2019.

Berbagai pihak meminta pemerintah melalui kementerian terkait serius menghindarkan dana desa dari kepentingan politik.

Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri diwajibkan berkoordinasi mengawasi pencairan dana desa. Aliran dana desa dinilai rawan.

Pasalnya, tidak hanya kepala daerah tingkat kabupaten, kepala daerah tingkat provinsi juga mempunyai peluang memolitisasi anggaran desa

baik secara langsung maupun melalui bupati yang mempunyai afiliasi dengannya menghadapi Pilpres 2019 mendatang. 

Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menegaskan sumbangan dana pemilu ini telah diatur khusus dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 339.

Aturan pemilu, tegasnya, memproteksi sumbangan tersebut dalam ayat 1 yang berbunyi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye

dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari lima sumber: 1) berasal dari pihak asing, 2) penyumbang yang tidak jelas identitasnya,

3) hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,

4) pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan 5) pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Jelas Rudia, Pasal 339 ayat 2 mengatur kewajiban peserta pemilu, baik parpol maupun caleg jika menerima sumbangan sebagaimana diatur dalam ayat 1,

maka wajib melapor kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.

Lebih lanjut ayat 4 pasal yang sama berbunyi setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda,

BUMN, BUMD, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk sumbangan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

“Yang patut kita waspadai adalah penerimaan sumbangan dana kampanye yang berasal dari pemerintah, terutama pemerintah daerah, pemerintah desa, dan bumdes,” tandas Rudia.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Rudia menyebut tidak ada kewajiban membuat rekening pribadi bagi parpol dan calon legislatif.

Yang ada adalah rekening khsusus dana kampanye yang terpisah dengan rekening pribadi. Nanti di rekening tersebut akan ditampung penerimaan sumbangan dana kampanye yang sumbernya sah sesuai dengan ketentuan.

“Bawaslu tentu akan mengawasi sumbangan yang masuk ke rekening tersebut. Temasuk dugaan dana di luar rekening

yang secara sembunyi-sembunyi digunakan untuk kepentingan kampanye,” tegas komisioner Bawaslu asal Buleleng tersebut. 

DENPASAR – Sumbangan kampanye jelang Pemilu 2019 menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu 2019.

Berbagai pihak meminta pemerintah melalui kementerian terkait serius menghindarkan dana desa dari kepentingan politik.

Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, dan Kementerian Dalam Negeri diwajibkan berkoordinasi mengawasi pencairan dana desa. Aliran dana desa dinilai rawan.

Pasalnya, tidak hanya kepala daerah tingkat kabupaten, kepala daerah tingkat provinsi juga mempunyai peluang memolitisasi anggaran desa

baik secara langsung maupun melalui bupati yang mempunyai afiliasi dengannya menghadapi Pilpres 2019 mendatang. 

Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menegaskan sumbangan dana pemilu ini telah diatur khusus dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 339.

Aturan pemilu, tegasnya, memproteksi sumbangan tersebut dalam ayat 1 yang berbunyi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye

dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari lima sumber: 1) berasal dari pihak asing, 2) penyumbang yang tidak jelas identitasnya,

3) hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,

4) pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan 5) pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

Jelas Rudia, Pasal 339 ayat 2 mengatur kewajiban peserta pemilu, baik parpol maupun caleg jika menerima sumbangan sebagaimana diatur dalam ayat 1,

maka wajib melapor kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir.

Lebih lanjut ayat 4 pasal yang sama berbunyi setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemda,

BUMN, BUMD, pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk sumbangan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

“Yang patut kita waspadai adalah penerimaan sumbangan dana kampanye yang berasal dari pemerintah, terutama pemerintah daerah, pemerintah desa, dan bumdes,” tandas Rudia.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Rudia menyebut tidak ada kewajiban membuat rekening pribadi bagi parpol dan calon legislatif.

Yang ada adalah rekening khsusus dana kampanye yang terpisah dengan rekening pribadi. Nanti di rekening tersebut akan ditampung penerimaan sumbangan dana kampanye yang sumbernya sah sesuai dengan ketentuan.

“Bawaslu tentu akan mengawasi sumbangan yang masuk ke rekening tersebut. Temasuk dugaan dana di luar rekening

yang secara sembunyi-sembunyi digunakan untuk kepentingan kampanye,” tegas komisioner Bawaslu asal Buleleng tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/