SINGARAJA – Laporan dugaan kasus money politic di Desa Pedawa akhirnya dinyatakan batal berlanjut alias gugur.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berpendapat laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Buleleng,Kamis pagi (2/5) mengatakan, terkait laporan yang disampaikan Nyoman Redana warga Banjar Dinas Munduk Uaban, Desa Pedawa itu, tidak memenuhi unsur sebagaiman diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang-orang yang bisa dijerat tindak pidana pemilu, adalah peserta pemilu, tim, dan pelaksana. Sementara Gede Subrata yang dilaporkan ke Bawaslu Buleleng, ternyata bukan bagian dari tim yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Sugi mengaku hingga kini Bawaslu Buleleng belum pernah meminta keterangan pada Gede Subrata. Bawaslu sudah berusaha mengundang secara patut sebanyak dua kali, termasuk mendatangi sejumlah rumah yang diduga dimiliki oleh Subrata. Namun Subrata tetap tak dapat ditemui.
Bawaslu kemudian meminta keterangan pada Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana. “Setelah kami cek daftar tim di KPU, ternyata yang bersangkutan (Gede Subrata, Red) tidak masuk dalam daftar tim maupun pelaksana, sebagaimana teregister di KPU Buleleng. Sehingga unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak dapat terpenuhi. Sehingga status laporannya saat ini tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sugi didampingi Kanit II Satuan Reskrim Polres Buleleng Ida Bagus Putu Astawa dan Kasi Pidum Kejari Buleleng Kadek Hari Supriadi.
Meski tak pernah bertemu dengan Gede Subrata, Sugi mengaku Bawaslu tetap berhak mengambil sebuah kesimpulan. Kesimpulan itu diambil berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi yang dipanggil, termasuk sejumlah nama yang muncul dalam laporan tersebut. Dalam proses klarifikasi, Bawaslu juga selalu didampingi oleh penyidik kepolisian maupun penuntut umum.
Bukankah Redana juga disebut-sebut sebagai tim sukses dari salah satu caleg Nasdem? Sugi mengatakan, Bawaslu berpatokan dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam undang-undang disebutkan bahwa peserta pemilu adalah partai politik maupun calon perseorangan (DPD-RI). Sehingga tim pemenangan dibentuk oleh masing-masing partai politik.
“Peserta pemilu itu kan partai politik. Jadi yang mendaftarkan tim ke KPU itu partai politik. Nah biasanya yang disebut tim sukses itu tidak (terdaftar),” kata Sugi.
Seperti diketahui, dalam laporan dugaan money politic yang terjadi di Desa Pedawa, juga menyeret caleg dari Partai Nasdem, yakni Somvir. Nyoman Redana mengaku mendapat uang Rp 5 juta dari Gede Subrata, untuk memenangkan Somvir di Desa Pedawa. Kasus ini juga menyita perhatian sejumlah masyarakat. Bahkan belum lama ini, salah seorang penerima money politic, ikut mendorong aksi tolak money politic.