26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 1:39 AM WIB

Ikut Kampanye Caleg DPR RI, Oknum Disdik Hanya Dijatuhi Sanksi Teguran

NEGARA-Pascadiputus bersalah, Ketut Sumantra alias Ketut SM, oknum pengawas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mendoyo akhirnya diberikan sanksi.

Sayang pemberian sanksi bagi oknum ASN (aparatur sipil Negara),  yang diduga melakukan pelanggaran karena mengikuti kegiatan kampanye salah satu calon legislative (caleg) itu, hanya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis dari bupati Jembrana.

Hasil pemeriksaan inspektorat Jembrana, oknum disdik ini dinilai hanya lalai dalam tugas tetapi bukan ikut kampanye.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Sumantra tersebut sebagai pelanggaran ringan. Kesalahannya, karena melalaikan tugas. Tidak semestinya jam kerja menerima undangan apapun kecuali seizin atasan.

“Kena sanksi teguran tertulis karena lalai melaksanakan tugas sesuai yang dimandatkan dan meninggalkan jam kerja,” tegasnya.

Mengenai dugaan ikut kampanye, Bupati menegaskan bahwa Sumantra tidak terbukti menghadiri kampanye. Karena pada saat hadir dalam kegiatan yang dihadiri I Wayan Geredeg yang juga sebagai calon anggota DRR RI, Sumantra hadir karena diundang sebagai sorohan. “Kebetulan pak Geredeg mengambil kesempatan membagikan stiker,” tandas bupati.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana memutus Ketut Sumantra melanggara Undang-Undang ASN karena menghadiri kegiatan kampanye.

Saat itu, Sumantra hadir dalam pertemuan yang juga dihadiri salah satu caleg DPRD RI daerah pemilihan Bali Wayan Geredeg.

Namun karena Sumantra berstatus sebagai ASN atau PNS, pihak Bawaslu Jembrana menyerahkan penuh terkait pemberian sanksi kepada bupati Jembrana melalui surat rekomendasi.

NEGARA-Pascadiputus bersalah, Ketut Sumantra alias Ketut SM, oknum pengawas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mendoyo akhirnya diberikan sanksi.

Sayang pemberian sanksi bagi oknum ASN (aparatur sipil Negara),  yang diduga melakukan pelanggaran karena mengikuti kegiatan kampanye salah satu calon legislative (caleg) itu, hanya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis dari bupati Jembrana.

Hasil pemeriksaan inspektorat Jembrana, oknum disdik ini dinilai hanya lalai dalam tugas tetapi bukan ikut kampanye.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Sumantra tersebut sebagai pelanggaran ringan. Kesalahannya, karena melalaikan tugas. Tidak semestinya jam kerja menerima undangan apapun kecuali seizin atasan.

“Kena sanksi teguran tertulis karena lalai melaksanakan tugas sesuai yang dimandatkan dan meninggalkan jam kerja,” tegasnya.

Mengenai dugaan ikut kampanye, Bupati menegaskan bahwa Sumantra tidak terbukti menghadiri kampanye. Karena pada saat hadir dalam kegiatan yang dihadiri I Wayan Geredeg yang juga sebagai calon anggota DRR RI, Sumantra hadir karena diundang sebagai sorohan. “Kebetulan pak Geredeg mengambil kesempatan membagikan stiker,” tandas bupati.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana memutus Ketut Sumantra melanggara Undang-Undang ASN karena menghadiri kegiatan kampanye.

Saat itu, Sumantra hadir dalam pertemuan yang juga dihadiri salah satu caleg DPRD RI daerah pemilihan Bali Wayan Geredeg.

Namun karena Sumantra berstatus sebagai ASN atau PNS, pihak Bawaslu Jembrana menyerahkan penuh terkait pemberian sanksi kepada bupati Jembrana melalui surat rekomendasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/