26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 0:56 AM WIB

Final, Panwas Badung Bawa Kasus Man Tayax ke DKPP RI

MANGUPURA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Badung akhirnya mengambil sikap atas ulah anggota KPU Badung Nyoman Sukataya alias Man Tayax.

Komentar “nyeleneh” di akun media sosial facebook miliknya, Minggu (29/4), dipastikan membuat jebolan FH Unud ini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, temuan pelanggaran kode etik Sukataya (Man Tayax)

diteruskan ke DKPP RI melalui Bawaslu Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma kemarin.

Astasoma mengatakan, pemeriksaan selanjutnya sepenuhnya merupakan wewenang DKPP RI. Termasuk sidang terhadap Sukataya.

“Hasil finalnya, masalah terbukti atau tidak masalah pelanggaran kode etik itu ranahnya DKPP. Ranah Panwaslu Badung sudah selesai,” tegasnya.

Terkait pertimbangan Panwaslu Badung sehingga temuan kasus Sukataya alias Man Tayak diteruskan ke DKPP RI, Astasoma menjawab singkat.

“Sudah jelas itu. Kalau sudah sampai diteruskan berarti sudah ada temuan untuk disidangkan,” tegasnya.

UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014

 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diakui Astasoma menjadi rujukan pihaknya membedah temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Man Tayax.

UU tersebut diperkuat oleh Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan Peraturan DKPP RI No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Diketahui, dalam formulir model A.13 tertanggal 3 Mei 2018 kasus Man Tayax teregistrasi sebagai temuan bernomor 02/TM/PG/Kab/17.01/IV/2018.

 Formulir ini tertempel di papan khusus yang dipasang di ruangan Panwaslu Badung. 

MANGUPURA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Badung akhirnya mengambil sikap atas ulah anggota KPU Badung Nyoman Sukataya alias Man Tayax.

Komentar “nyeleneh” di akun media sosial facebook miliknya, Minggu (29/4), dipastikan membuat jebolan FH Unud ini harus berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

“Berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, temuan pelanggaran kode etik Sukataya (Man Tayax)

diteruskan ke DKPP RI melalui Bawaslu Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Panwaslu Badung I Ketut Alit Astasoma kemarin.

Astasoma mengatakan, pemeriksaan selanjutnya sepenuhnya merupakan wewenang DKPP RI. Termasuk sidang terhadap Sukataya.

“Hasil finalnya, masalah terbukti atau tidak masalah pelanggaran kode etik itu ranahnya DKPP. Ranah Panwaslu Badung sudah selesai,” tegasnya.

Terkait pertimbangan Panwaslu Badung sehingga temuan kasus Sukataya alias Man Tayak diteruskan ke DKPP RI, Astasoma menjawab singkat.

“Sudah jelas itu. Kalau sudah sampai diteruskan berarti sudah ada temuan untuk disidangkan,” tegasnya.

UU Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014

 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diakui Astasoma menjadi rujukan pihaknya membedah temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Man Tayax.

UU tersebut diperkuat oleh Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan Peraturan DKPP RI No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Diketahui, dalam formulir model A.13 tertanggal 3 Mei 2018 kasus Man Tayax teregistrasi sebagai temuan bernomor 02/TM/PG/Kab/17.01/IV/2018.

 Formulir ini tertempel di papan khusus yang dipasang di ruangan Panwaslu Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/