30.2 C
Jakarta
16 September 2024, 10:12 AM WIB

Woow…Tunjangan Dewan Klungkung Meningkat Belasan Juta Rupiah

RadarBali.com – Pimpinan dan anggota dewan Klungkung bakal menikmati tunjangan yang nilainya fantastis. Besarannya hingga belasan juta rupiah.

Tunjangan yang mengalami peningkatan tersebut adalah tunjangan perumahan, sementara tunjangan transportasi dan reses yang sebelumnya tidak langsung diterima sebagai tunjangan, kini dianggarkan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Sudiarta, kemarin memaparkan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan,

tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 17 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 16 juta per bulan, dan untuk anggora DPRD Klungkung Rp 15 juta per bulan.

Setelah peraturan tersebut terbit, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 25 juta per bulan, dan untuk anggora DPRD Klungkung Rp 22 juta per bulan.

“Sementara tunjangan transportasi yang sebelumnya tidak ada, kini anggota DPRD Klungkung mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta per bulan. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Klungkung tidak mengambil,” ungkapnya.

Dengan adanya tunjangan transportasi tersebut, 11 unit mobil yang selama ini digunakan anggota DPRD Klungkung, ditarik.

Sementara tunjangan reses yang sebelumnya tidak diterima langsung oleh dewan, mulai bulan Oktober sudah diterima langsung dengan kisaran tunjangan sebesar Rp 4,5 juta – Rp 5 juta per sekali turun.

Sementara untuk Ketua DPRD Klungkung bisa mencapai Rp 6 juta per sekali turun. “Setiap satu tahun, dewan melakukan tiga kali reses,” bebernya

RadarBali.com – Pimpinan dan anggota dewan Klungkung bakal menikmati tunjangan yang nilainya fantastis. Besarannya hingga belasan juta rupiah.

Tunjangan yang mengalami peningkatan tersebut adalah tunjangan perumahan, sementara tunjangan transportasi dan reses yang sebelumnya tidak langsung diterima sebagai tunjangan, kini dianggarkan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Sudiarta, kemarin memaparkan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan,

tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 17 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 16 juta per bulan, dan untuk anggora DPRD Klungkung Rp 15 juta per bulan.

Setelah peraturan tersebut terbit, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Klungkung sekitar Rp 25 juta per bulan, dan untuk anggora DPRD Klungkung Rp 22 juta per bulan.

“Sementara tunjangan transportasi yang sebelumnya tidak ada, kini anggota DPRD Klungkung mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta per bulan. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Klungkung tidak mengambil,” ungkapnya.

Dengan adanya tunjangan transportasi tersebut, 11 unit mobil yang selama ini digunakan anggota DPRD Klungkung, ditarik.

Sementara tunjangan reses yang sebelumnya tidak diterima langsung oleh dewan, mulai bulan Oktober sudah diterima langsung dengan kisaran tunjangan sebesar Rp 4,5 juta – Rp 5 juta per sekali turun.

Sementara untuk Ketua DPRD Klungkung bisa mencapai Rp 6 juta per sekali turun. “Setiap satu tahun, dewan melakukan tiga kali reses,” bebernya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/