27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:44 AM WIB

Resmi Sandang tersangka, Sudikerta Masih Aman Saat Pencalegan. Tapi..

 

DENPASAR-Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, nama I Ketut Sudikerta sebagai calon DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Bali masih “aman”.

 

Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali ini masih dinyatakan sah dan namanya masig tertera dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg Nomor urut 4 dari Partai Golkar Dapil Bali oleh KPU Bali.

 

Komisioner KPUD Bali, AA Gede Raka Nakul, kamis (6/12)  menyatakan, tidak mudah mengganti caleg yang sudah masuk DCT.

Alasannya, selain butuh proses verifikasi panjang, nama yang sudah masuk DCT tidak bisa dicabut.

Dijelaskannya, berdasar PKPU No 20/2018, caleg yang sudah masuk DCT hanya bisa dinyatakan gugur jika berhalangan tetap seperti meninggal dunia, melakukan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan, seperti hak politiknya dicabut oleh pengadilan.

Selama belum ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pencalonan Sudikerta tetap sah. “Artinya nama dan fotonya tetap masuk DCT dan ada di lembar kertas suara,” jelas Nakula

 

Lalu bagaimana jika nantinya pengadilan memutus bersalah setelah Sudikerta lolos ? “Kalau itu lain.Kalau diputus bersalah setelah terpilih, itu bukan urusan kami.Tapi urusan partai untuk pergantian antar waktu (PAW),” tukas mantan ketua KPUD Badung itu.

 

DENPASAR-Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, nama I Ketut Sudikerta sebagai calon DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Bali masih “aman”.

 

Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Bali ini masih dinyatakan sah dan namanya masig tertera dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg Nomor urut 4 dari Partai Golkar Dapil Bali oleh KPU Bali.

 

Komisioner KPUD Bali, AA Gede Raka Nakul, kamis (6/12)  menyatakan, tidak mudah mengganti caleg yang sudah masuk DCT.

Alasannya, selain butuh proses verifikasi panjang, nama yang sudah masuk DCT tidak bisa dicabut.

Dijelaskannya, berdasar PKPU No 20/2018, caleg yang sudah masuk DCT hanya bisa dinyatakan gugur jika berhalangan tetap seperti meninggal dunia, melakukan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan, seperti hak politiknya dicabut oleh pengadilan.

Selama belum ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pencalonan Sudikerta tetap sah. “Artinya nama dan fotonya tetap masuk DCT dan ada di lembar kertas suara,” jelas Nakula

 

Lalu bagaimana jika nantinya pengadilan memutus bersalah setelah Sudikerta lolos ? “Kalau itu lain.Kalau diputus bersalah setelah terpilih, itu bukan urusan kami.Tapi urusan partai untuk pergantian antar waktu (PAW),” tukas mantan ketua KPUD Badung itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/