26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:24 AM WIB

Hati-Hati! Sengaja Ajak Orang Golput, Bisa Kena Pidana 2 Tahun

DENPASAR –Gencarnya sejumlah kelompok untuk tidak memilih menuai sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.

Meski pilihan Golput tidak ada ancaman pidana, namun sebaliknya, jika seseorang sengaja mengajak orang untuk Golput, maka hal itu bisa terancam bui  

Seperti disampaikan salah satu Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gde John Darmawan. Dikonfirmasi, Senin (8/3), ia mengatakan jika ada seseorang sengaja mengajak orang untuk tidak menggunakan pilihan, maka orang tersebut bisa terancam sanksi pidana.

“Sebenarnya kalau  Golput tidak ada sanksi pidananya. T etapi ketika mengajak orang untuk tidak menggunakan pilihan, itu ada sanksi pidananya,” terangnya.

Dijelaskan, sanksi pidana bagi mereka yang sengaja mengajak untuk tidak mengunakan hak pilih itu sebagaimana diatur  dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Dalam UU ini, kata John, jika mereka terbukti, maka ancaman sanksi pidananya yakni dua tahun penjara.

Untuk itu, selaku anggota KPU Bali, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

“Mari gunakan hak kita itu untuk menyalurkan proses ini, kita pilih pemimpin terbaik, kita pilih wakil-wakil terbaik. Kita ikut bertanggung jawab atas proses demokrasi ini,” ujarnya.

DENPASAR –Gencarnya sejumlah kelompok untuk tidak memilih menuai sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.

Meski pilihan Golput tidak ada ancaman pidana, namun sebaliknya, jika seseorang sengaja mengajak orang untuk Golput, maka hal itu bisa terancam bui  

Seperti disampaikan salah satu Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Gde John Darmawan. Dikonfirmasi, Senin (8/3), ia mengatakan jika ada seseorang sengaja mengajak orang untuk tidak menggunakan pilihan, maka orang tersebut bisa terancam sanksi pidana.

“Sebenarnya kalau  Golput tidak ada sanksi pidananya. T etapi ketika mengajak orang untuk tidak menggunakan pilihan, itu ada sanksi pidananya,” terangnya.

Dijelaskan, sanksi pidana bagi mereka yang sengaja mengajak untuk tidak mengunakan hak pilih itu sebagaimana diatur  dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Dalam UU ini, kata John, jika mereka terbukti, maka ancaman sanksi pidananya yakni dua tahun penjara.

Untuk itu, selaku anggota KPU Bali, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

“Mari gunakan hak kita itu untuk menyalurkan proses ini, kita pilih pemimpin terbaik, kita pilih wakil-wakil terbaik. Kita ikut bertanggung jawab atas proses demokrasi ini,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/