25 C
Jakarta
12 November 2024, 4:01 AM WIB

Mandia Absen, KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri PNS Tjok Bagus

SEMARAPURA – Pasangan I Nyoman Suwirta- I Made Kasta (Paket Suwasta) dan Tjokorda Bagus Oka- I Ketut Mandia (Paket Bagia)

resmi ditetapkan KPU Klungkung sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018 di kantor KPU Klungkung kemarin.

Dalam penetapan tersebut, calon bupati Tjokorda Bagus Oka tidak didampingi calon wakil bupati, I Ketut Mandia.

Pasalnya Mandi berhalangan hadir karena mesti menghadiri sebuah acara yang tidak bisa ditinggalkannya.

Ketua KPU Klungkung Made Kariada mengatakan, kedua pasangan calon sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon.

“Nanti ke depannya ada beberapa dokumen memang harus disampaikan paling lambat H-30 saat pencoblosan tepatnya pada tanggal 27 Mei 2018.

Itu adalah surat keputusan pemberhentian terutama untuk pasangan Bagia yang merupakan pegawai negeri sipil dan anggota dewan,” terangnya.

Sementara itu, Calon Bupati Klungkung 2018-2023, Tjokorda Bagus Oka saat disinggung mengenai ketidakhadiran I Ketut Mandia

dalam tahapan penetapan itu mengungkapkan, Mandia ada acara yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa hadir.

Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan mengurangi perjuangan pihaknya untuk bisa memenangkan Pilkada Klungkung 2018.

“Kami sangat siap sekali, kami sudah membentuk tim sehingga seluruh masyarakat Klungkung tahu kami. Kalau kami tidak yakin,

tentunya kami tidak mengikuti pertarungan ini. Maka kami 100 persen yakin memenangkan Pilkada Klungkung 2018,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Pasangan I Nyoman Suwirta- I Made Kasta (Paket Suwasta) dan Tjokorda Bagus Oka- I Ketut Mandia (Paket Bagia)

resmi ditetapkan KPU Klungkung sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018 di kantor KPU Klungkung kemarin.

Dalam penetapan tersebut, calon bupati Tjokorda Bagus Oka tidak didampingi calon wakil bupati, I Ketut Mandia.

Pasalnya Mandi berhalangan hadir karena mesti menghadiri sebuah acara yang tidak bisa ditinggalkannya.

Ketua KPU Klungkung Made Kariada mengatakan, kedua pasangan calon sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon.

“Nanti ke depannya ada beberapa dokumen memang harus disampaikan paling lambat H-30 saat pencoblosan tepatnya pada tanggal 27 Mei 2018.

Itu adalah surat keputusan pemberhentian terutama untuk pasangan Bagia yang merupakan pegawai negeri sipil dan anggota dewan,” terangnya.

Sementara itu, Calon Bupati Klungkung 2018-2023, Tjokorda Bagus Oka saat disinggung mengenai ketidakhadiran I Ketut Mandia

dalam tahapan penetapan itu mengungkapkan, Mandia ada acara yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa hadir.

Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan mengurangi perjuangan pihaknya untuk bisa memenangkan Pilkada Klungkung 2018.

“Kami sangat siap sekali, kami sudah membentuk tim sehingga seluruh masyarakat Klungkung tahu kami. Kalau kami tidak yakin,

tentunya kami tidak mengikuti pertarungan ini. Maka kami 100 persen yakin memenangkan Pilkada Klungkung 2018,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/