29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 19:55 PM WIB

Sah, KPU Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilgub, Sayang Rai Mantra Absen

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (12/2) kemarin.

Pasangan calon Wayan Koster- Cokorda Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) yang diusung PDIP, PAN, PKPI, dan Hanura serta PKB dan PPP

sebagai partai pendukung ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi Bali nomor 493/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 pada pukul 10.22.

Sementara paslon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, dan didukung PBB serta PKS ditetapkan pukul 10.26.

Paslon ini ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi Bali nomor 494/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018.

Koster-Ace menghadiri langsung rapat pleno terbuka dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Bali.

Sementara sang rival, Mantra-Kerta hanya dihadiri I Ketut Sudikerta yang mulai Selasa (13/2) hari ini resmi cuti sebagai Wakil Gubernur Bali.

Sudikerta mengambil surat penetapan calon pukul 10.36 atas dirinya sambil mengatakan bahwa pasangannya, Rai Mantra tidak hadir karena masih menjalankan tugas sebagai Wali Kota Denpasar.

“Bapak cagub tidak datang karena belum cuti,” ujarnya sambil mengumbar senyum di depan awak media.

Hal serupa ditunjukkan Koster-Ace yang lebih dulu mengambil surat penetapan calon. Bedanya, Koster-Ace hanya berdua mengambil surat penetapan

dari Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sementara Sudikerta bersama perwakilan tim Koalisi Rakyat Bali (KRB).

Berita acara penyerahan surat penetapan paslon ditandatangani ketua tim pemenangan masing-masing calon, yakni I Nyoman Giri Prasta dan Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles. 

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Senin (12/2) kemarin.

Pasangan calon Wayan Koster- Cokorda Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) yang diusung PDIP, PAN, PKPI, dan Hanura serta PKB dan PPP

sebagai partai pendukung ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi Bali nomor 493/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 pada pukul 10.22.

Sementara paslon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, dan didukung PBB serta PKS ditetapkan pukul 10.26.

Paslon ini ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi Bali nomor 494/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018.

Koster-Ace menghadiri langsung rapat pleno terbuka dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Bali.

Sementara sang rival, Mantra-Kerta hanya dihadiri I Ketut Sudikerta yang mulai Selasa (13/2) hari ini resmi cuti sebagai Wakil Gubernur Bali.

Sudikerta mengambil surat penetapan calon pukul 10.36 atas dirinya sambil mengatakan bahwa pasangannya, Rai Mantra tidak hadir karena masih menjalankan tugas sebagai Wali Kota Denpasar.

“Bapak cagub tidak datang karena belum cuti,” ujarnya sambil mengumbar senyum di depan awak media.

Hal serupa ditunjukkan Koster-Ace yang lebih dulu mengambil surat penetapan calon. Bedanya, Koster-Ace hanya berdua mengambil surat penetapan

dari Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sementara Sudikerta bersama perwakilan tim Koalisi Rakyat Bali (KRB).

Berita acara penyerahan surat penetapan paslon ditandatangani ketua tim pemenangan masing-masing calon, yakni I Nyoman Giri Prasta dan Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/