28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:21 AM WIB

Temukan Tas, Dikembalikan Malah Didakwa Curi Pistol Polisi

Sial dialami Mohammad Rofiq alias Upik, 32. Niat baik mengembalikan tas, ia justru didakwa melakukan pencurian dan ditahan. Bagaimana kisahnya? 

 

 

DIDIK D. PRAPTONO, Denpasar

 

MENGENAKAN rompi warna oranye, Upik, sapaan M. Rafiq benar-benar masih bingung dengan cobaan hidup yang ia alami saat ini. 

 

Bak peribahasa air susu dibalas air tuba, pria lugu asal Rogojampi, Banyuwangi namun di Bali tinggal di Kawasan Jalan Suwung Batan Kendal

Gang Mahabarata No. 3 Denpasar Selatan, seakan masih tidak percaya dengan apa yang dituduhkan dan didakwakan pada dirinya.

Tak main-main sebagai orang kecil dan tak paham hukum,  ia dituduh mencuri pistol beserta peluru serta barang berharga milik anggota polisi. 

Apalagi atas tuduhan itu, selain dirinya harus ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada

mendakwanya dengan pasal pencurian, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Padahal  seperti terungkap di persidangan, baik berdasar nota eksepsi (keberatan) maupun pemeriksaan saksi termasuk saksi korban,  yang disampaikan tim penasehat hukum (PH) terdakwa,

I Made Bagus Suardana, Nur Sodiq dan Erma Lisnawati, terdakwa tidak tahu menahu tentang tuduhan pencurian yang didakwakan pada terdakwa. 

Menurut Bagus Suardana, terdakwa yang kesehariannya berjualan es degan, ini memang mengakui telah menemukan tas hitam berisi secarik kertas yang bertuliskan nama korban Ketut Juniarta dan nomor handphone si balik terpal rombong tempat ia berjualan di kawasan Pulau Serangan, Densel.

“Hanya secarik kertas dan bukan  kartu pengenal milik  korban atas nama Aipda I Ketut Juniarta (Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali) sebagaimana yang tertera dalam dakwaan, “tandas Bagus Suardana. 

Tetapi saat terdakwa menemukan tas, tidak ada barang lain seperti pistol revolver 38 SPC/C.P.P, butir peluru (12 biji) ataupun barang berharga milik ibu angkat korban seperti liontin seharga Rp 50 juta ataupun uang tunai.

“Yang ada hanya tas hitam berisi secarik alamat, sarung pistol HP. Minus pistol, peluru, uang dan liontin, “imbuhnya. 

Saat ditanya kapan waktu menemukan tas,  Bagus mengatakan, terdakwa menemukan tas hitam itu Selasa (5/12) sekitar pukul 09.30,

Selanjutnya, usai menemukan tas siang harinya, terdakwa Upik menghubungi Surata (teman terdakwa) yang kebetulan berprofesi sebagai anggota polisi di Poresta Denpasar.

“Tujuan menghubungi Pak Surata untuk meminta saran atas temuan tas, “kata Bagus Suardana dan diamini Nur Sodiq. 

 

Kemudian setelah berjualan dan pulang ke rumah kosnya di Jalan Suwung Batankendal, Gang Mahabarata, Denpasar Selatan.

Setiba di kost, atas saran Surata, sore harinya sekitar pukul 17.00 terdakwa menelepon korban Juniarta yang intinya telah menemukan tas milik korban di tempat jualannya.

“Usai terdakwa menelepon korban, korban bersama beberapa anggota buser Polda sekitar pukul 19.30 kemudian mendatangi Upik. 

Singkat cerita, usai bertemu, korban mengajak makan terdakwa. “Saat makan itulah korban tiba-tiba mengaku kalau dua HP miliknya hilang. Tapi ketika mengaku hilang terdakwa menyampaikan ada di kosnya, “terang Bagus. 

Kemudian, meski terdakwa kepeda korban mengaku bahwa HP milik korban ada dikosnya, tetapi terdakwa tetap saja diintrograsi.

“Terdakwa sempat diintrograsi di Lapangan Pegok. Dari cerita disitu, kami selaku penasehat hukum menduga bahwa itu hanya dalil korban untuk bisa menggeledah kost guna mencari pistolnya yang hilang, “duganya. 

Apalagi yang aneh, meski sudah mengembalikan tas dan isinya, korban tetap melanjutkan laporan dan bahkan, Upik malam itu langsung ditahan di Polda. 

Lalu kenapa Upik disangka mencuri dan ditahan saat itu? Ditanya demikian, dengan wajah terheran, Bagus selaku penasehat hukum terdakwa mengaku bingung.

“Itu juga yang membuat kami bingung dan bertanya. Benarkah tas itu benar atau sengaja dibuang? Kenapa harus dibuang?

Apalagi terdakwa  ditetapkan tersangka dan ditahan saat itu menyusul penangkapan pelaku pencurian pistol di Jalan Bedugul, Sidakarya,

Denpasar Selatan, pada Minggu (28/4). Benarkah Riyan atau Donal yang buang atau siapa?, “ujar Bagus dengan balik tanya. 

Belum lagi, dengan kasus pencurian yang didakwakan kepada terdakwa, kata Bagus, korban juga tidak pernah menghubungi handpone yang ditemukan korban. 

Belum lagi yang makin jangal, sambung Bagus Suardana,  dalam keterangan korban soal tempat hilangnya pistol selalu berubah.

“Pertama korban mengaku di rumahnya. Kemudian belakangan di rumah ibu angkatnya di Jalan Tukad Balian. Jadi mana yang benar? Wajar dong dengan fakta itu kami berkesimpulan tidak wajar. 

Tidak wajar baik dari proses pengungkapan, penangkapan, serta penahanan terhadap klien kami,” ujar Suardana.

Untuk itu, dengan banyaknya keganjilan proses hingga kliennya menjadi terdakwa, Bagus dkk berharap melalui proses pembuktian di persidangan bisa benar-benar mengungkap kebenaran.

“Mudah-mudahan masih ada keadilan, “pungkas Bagus berharap. 

Sial dialami Mohammad Rofiq alias Upik, 32. Niat baik mengembalikan tas, ia justru didakwa melakukan pencurian dan ditahan. Bagaimana kisahnya? 

 

 

DIDIK D. PRAPTONO, Denpasar

 

MENGENAKAN rompi warna oranye, Upik, sapaan M. Rafiq benar-benar masih bingung dengan cobaan hidup yang ia alami saat ini. 

 

Bak peribahasa air susu dibalas air tuba, pria lugu asal Rogojampi, Banyuwangi namun di Bali tinggal di Kawasan Jalan Suwung Batan Kendal

Gang Mahabarata No. 3 Denpasar Selatan, seakan masih tidak percaya dengan apa yang dituduhkan dan didakwakan pada dirinya.

Tak main-main sebagai orang kecil dan tak paham hukum,  ia dituduh mencuri pistol beserta peluru serta barang berharga milik anggota polisi. 

Apalagi atas tuduhan itu, selain dirinya harus ditahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada

mendakwanya dengan pasal pencurian, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Padahal  seperti terungkap di persidangan, baik berdasar nota eksepsi (keberatan) maupun pemeriksaan saksi termasuk saksi korban,  yang disampaikan tim penasehat hukum (PH) terdakwa,

I Made Bagus Suardana, Nur Sodiq dan Erma Lisnawati, terdakwa tidak tahu menahu tentang tuduhan pencurian yang didakwakan pada terdakwa. 

Menurut Bagus Suardana, terdakwa yang kesehariannya berjualan es degan, ini memang mengakui telah menemukan tas hitam berisi secarik kertas yang bertuliskan nama korban Ketut Juniarta dan nomor handphone si balik terpal rombong tempat ia berjualan di kawasan Pulau Serangan, Densel.

“Hanya secarik kertas dan bukan  kartu pengenal milik  korban atas nama Aipda I Ketut Juniarta (Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali) sebagaimana yang tertera dalam dakwaan, “tandas Bagus Suardana. 

Tetapi saat terdakwa menemukan tas, tidak ada barang lain seperti pistol revolver 38 SPC/C.P.P, butir peluru (12 biji) ataupun barang berharga milik ibu angkat korban seperti liontin seharga Rp 50 juta ataupun uang tunai.

“Yang ada hanya tas hitam berisi secarik alamat, sarung pistol HP. Minus pistol, peluru, uang dan liontin, “imbuhnya. 

Saat ditanya kapan waktu menemukan tas,  Bagus mengatakan, terdakwa menemukan tas hitam itu Selasa (5/12) sekitar pukul 09.30,

Selanjutnya, usai menemukan tas siang harinya, terdakwa Upik menghubungi Surata (teman terdakwa) yang kebetulan berprofesi sebagai anggota polisi di Poresta Denpasar.

“Tujuan menghubungi Pak Surata untuk meminta saran atas temuan tas, “kata Bagus Suardana dan diamini Nur Sodiq. 

 

Kemudian setelah berjualan dan pulang ke rumah kosnya di Jalan Suwung Batankendal, Gang Mahabarata, Denpasar Selatan.

Setiba di kost, atas saran Surata, sore harinya sekitar pukul 17.00 terdakwa menelepon korban Juniarta yang intinya telah menemukan tas milik korban di tempat jualannya.

“Usai terdakwa menelepon korban, korban bersama beberapa anggota buser Polda sekitar pukul 19.30 kemudian mendatangi Upik. 

Singkat cerita, usai bertemu, korban mengajak makan terdakwa. “Saat makan itulah korban tiba-tiba mengaku kalau dua HP miliknya hilang. Tapi ketika mengaku hilang terdakwa menyampaikan ada di kosnya, “terang Bagus. 

Kemudian, meski terdakwa kepeda korban mengaku bahwa HP milik korban ada dikosnya, tetapi terdakwa tetap saja diintrograsi.

“Terdakwa sempat diintrograsi di Lapangan Pegok. Dari cerita disitu, kami selaku penasehat hukum menduga bahwa itu hanya dalil korban untuk bisa menggeledah kost guna mencari pistolnya yang hilang, “duganya. 

Apalagi yang aneh, meski sudah mengembalikan tas dan isinya, korban tetap melanjutkan laporan dan bahkan, Upik malam itu langsung ditahan di Polda. 

Lalu kenapa Upik disangka mencuri dan ditahan saat itu? Ditanya demikian, dengan wajah terheran, Bagus selaku penasehat hukum terdakwa mengaku bingung.

“Itu juga yang membuat kami bingung dan bertanya. Benarkah tas itu benar atau sengaja dibuang? Kenapa harus dibuang?

Apalagi terdakwa  ditetapkan tersangka dan ditahan saat itu menyusul penangkapan pelaku pencurian pistol di Jalan Bedugul, Sidakarya,

Denpasar Selatan, pada Minggu (28/4). Benarkah Riyan atau Donal yang buang atau siapa?, “ujar Bagus dengan balik tanya. 

Belum lagi, dengan kasus pencurian yang didakwakan kepada terdakwa, kata Bagus, korban juga tidak pernah menghubungi handpone yang ditemukan korban. 

Belum lagi yang makin jangal, sambung Bagus Suardana,  dalam keterangan korban soal tempat hilangnya pistol selalu berubah.

“Pertama korban mengaku di rumahnya. Kemudian belakangan di rumah ibu angkatnya di Jalan Tukad Balian. Jadi mana yang benar? Wajar dong dengan fakta itu kami berkesimpulan tidak wajar. 

Tidak wajar baik dari proses pengungkapan, penangkapan, serta penahanan terhadap klien kami,” ujar Suardana.

Untuk itu, dengan banyaknya keganjilan proses hingga kliennya menjadi terdakwa, Bagus dkk berharap melalui proses pembuktian di persidangan bisa benar-benar mengungkap kebenaran.

“Mudah-mudahan masih ada keadilan, “pungkas Bagus berharap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/