34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:27 PM WIB

Giliran Oknum Caleg Di Jembrana Dilaporkan Bagi Duit Saat Masa Tenang

DENPASAR – Setelah heboh dugaan bagi-bagi amplop berisi uang saat masa tenang yang dilakukan dua oknum caleg di Kabupaten Gianyar, kini kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, dugaan money politic atau politik uang saat masa tenang itu dilakukan oknum caleg di Kabupaten Jembrana.

Seperti dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariani. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (16/4), ia membenarkan dengan adanya laporan dugaan money politik yang dilakukan oknum caleg peserta pemilu legislative 2019.

“Iya, hari ini kami menerima laporan masyarakat terkait adanya money politik di Jembrana,” ujar Ariani.

Atas laporan itu, kata Ariyani, pihaknya menyatakan segera memproses setelah warga atau pelapor telah memenuhi syarat pelaporan atas tindakan money politic yang dilakukan oleh seorang caleg di Jembrana tersebut. 

“Selama waktu hingga tiga hari ke depan, kami meminta agar masyarakat yang melapor tersebut untuk memenuhi syarat formal dan materil,” terangnya.

Setelah syarat terpenuhi, maka kata Aryani, laporan masyrakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.

DENPASAR – Setelah heboh dugaan bagi-bagi amplop berisi uang saat masa tenang yang dilakukan dua oknum caleg di Kabupaten Gianyar, kini kasus serupa kembali terjadi.

Kali ini, dugaan money politic atau politik uang saat masa tenang itu dilakukan oknum caleg di Kabupaten Jembrana.

Seperti dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariani. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (16/4), ia membenarkan dengan adanya laporan dugaan money politik yang dilakukan oknum caleg peserta pemilu legislative 2019.

“Iya, hari ini kami menerima laporan masyarakat terkait adanya money politik di Jembrana,” ujar Ariani.

Atas laporan itu, kata Ariyani, pihaknya menyatakan segera memproses setelah warga atau pelapor telah memenuhi syarat pelaporan atas tindakan money politic yang dilakukan oleh seorang caleg di Jembrana tersebut. 

“Selama waktu hingga tiga hari ke depan, kami meminta agar masyarakat yang melapor tersebut untuk memenuhi syarat formal dan materil,” terangnya.

Setelah syarat terpenuhi, maka kata Aryani, laporan masyrakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/