29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:30 AM WIB

Alamak…Pelanggaran Baliho Paslon Marak, Panwas Hanya Bisa Mendata

SEMARAPURA – KPU Klungkung telah mengimbau semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018, tim kampanye,

partai politik pengusung dan pendukung, serta masyarakat untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat tanggal 14 Februari yang lalu.

Sayangnya himbauan yang telah dilakukan dua minggu sebelum hari penetapan pasangan calon (12/2) tersebut, hingga saat ini belum diindahkan.

Bahkan. sejumlah APK dengan ukuran cukup besar masih bertengger di pusat Kota Semarapura. Pantauan kemarin, sejumlah APK kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018 tidak resmi masih bertebaran.

Bahkan, lokasi penempatannya cukup sentral, yaitu di pusat Kota Semarapura atau tepatnya di sekitar lingkungan Puri Agung Klungkung.

Bukan satu, APK berupa baliho tersebut jumlahnya sekitar enam buah dengan ukuran cukup besar.

Selain di tempat itu, APK jenis baliho paslon tidak remis juga berada di Jalan Gajah Mada, Semarapura Kelod Kangin yang lokasinya cukup dekat dengan kantor KPU Klungkung.

Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan berdalih masih dalam proses pendataan berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Jika nanti data itu sudah terkumpul, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk melakukan penertiban.

“Agar kami bisa lakukan penertiban sekaligus. Sebentar kami akan hubungi tim pemenangan masing-masing paslon,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Made Kariada menjelaskan alat peraga kampanye yang diperbolehkan adalah alat kampanye yang bentuk, ukuran, desain, dan jumlahnya telah disetujui oleh KPU.

Pihaknya berharap, di awal Maret ini, KPU Klungkung sudah bisa memasang alat peraga kampanye tersebut.

“Di rumah pribadi ada aturannya. Kalau di rumah pribadi baliho gambar pasangan calon tidak menghadap ke publik, silahkan.

Tapi, kalau sudah menghadap ke publik, tidak boleh. Jika tidak, alat peraga tersebut akan diturunkan oleh Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya. 

SEMARAPURA – KPU Klungkung telah mengimbau semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018, tim kampanye,

partai politik pengusung dan pendukung, serta masyarakat untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat tanggal 14 Februari yang lalu.

Sayangnya himbauan yang telah dilakukan dua minggu sebelum hari penetapan pasangan calon (12/2) tersebut, hingga saat ini belum diindahkan.

Bahkan. sejumlah APK dengan ukuran cukup besar masih bertengger di pusat Kota Semarapura. Pantauan kemarin, sejumlah APK kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018 tidak resmi masih bertebaran.

Bahkan, lokasi penempatannya cukup sentral, yaitu di pusat Kota Semarapura atau tepatnya di sekitar lingkungan Puri Agung Klungkung.

Bukan satu, APK berupa baliho tersebut jumlahnya sekitar enam buah dengan ukuran cukup besar.

Selain di tempat itu, APK jenis baliho paslon tidak remis juga berada di Jalan Gajah Mada, Semarapura Kelod Kangin yang lokasinya cukup dekat dengan kantor KPU Klungkung.

Ketua Panwaslu Klungkung I Komang Artawan berdalih masih dalam proses pendataan berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Jika nanti data itu sudah terkumpul, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk melakukan penertiban.

“Agar kami bisa lakukan penertiban sekaligus. Sebentar kami akan hubungi tim pemenangan masing-masing paslon,” tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Made Kariada menjelaskan alat peraga kampanye yang diperbolehkan adalah alat kampanye yang bentuk, ukuran, desain, dan jumlahnya telah disetujui oleh KPU.

Pihaknya berharap, di awal Maret ini, KPU Klungkung sudah bisa memasang alat peraga kampanye tersebut.

“Di rumah pribadi ada aturannya. Kalau di rumah pribadi baliho gambar pasangan calon tidak menghadap ke publik, silahkan.

Tapi, kalau sudah menghadap ke publik, tidak boleh. Jika tidak, alat peraga tersebut akan diturunkan oleh Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/