34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:01 PM WIB

Hakim Vonis Rumana Dengan Percobaan, Jaksa Langsung Sampaikan Banding

AMLAPURA— Sidang kasus dugaan pidana pemilu  dengan terdakwa, Nengah Rumana, Senin (18/2) sampai tahap akhir.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Putra Astawa bersama dua anggotanya I Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari, akhirnya hanya mengganjar oknum Perbekel alias kepala desa (kades) Sinduwati ini dengan hukuman pidana selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda denda Rp 2 juta atau subside 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan,  vonis hakim bagi oknum perbekel ini, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terdakwa Rumana selaku ASN telah mengarahkan warga untuk memilih caleg tertentu, dan dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan bagi salah satu caleg,” terang hakim.

Lebih lanjut, masih sesuai amar putusan hakim, meski terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, namun karena keberadaan Rumana masih dibutuhkan, maka hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan hanya mengganjar terdakwa dengan percobaan.

“Jika dalam masa itu anda (terdakwa) melakukan tindak pidana yang sama. Maka anda akan masuk (penjara),”terang Hakim Putra Astawa.

Atas putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan banding.

Sikap banding JPU atas vonis hakim karena sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rumana dengan tuntutan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara dengan perintah agar majelis menahan Rumana.

AMLAPURA— Sidang kasus dugaan pidana pemilu  dengan terdakwa, Nengah Rumana, Senin (18/2) sampai tahap akhir.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Putra Astawa bersama dua anggotanya I Putu Yastriani dan Ni Made Kushandari, akhirnya hanya mengganjar oknum Perbekel alias kepala desa (kades) Sinduwati ini dengan hukuman pidana selama 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda denda Rp 2 juta atau subside 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan,  vonis hakim bagi oknum perbekel ini, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terdakwa Rumana selaku ASN telah mengarahkan warga untuk memilih caleg tertentu, dan dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan bagi salah satu caleg,” terang hakim.

Lebih lanjut, masih sesuai amar putusan hakim, meski terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, namun karena keberadaan Rumana masih dibutuhkan, maka hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan hanya mengganjar terdakwa dengan percobaan.

“Jika dalam masa itu anda (terdakwa) melakukan tindak pidana yang sama. Maka anda akan masuk (penjara),”terang Hakim Putra Astawa.

Atas putusan hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Agung Sariawan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan banding.

Sikap banding JPU atas vonis hakim karena sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Rumana dengan tuntutan pidana selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subside 1 bulan penjara dengan perintah agar majelis menahan Rumana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/