34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:28 PM WIB

Simakrama ke Pura, Bawaslu Ingatkan Jangan Bawa Pin Apalagi Bendera

LOVINA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan pada partai politik dan calon anggota legislative (caleg), agar berhati-hati saat melakukan kunjungan ke pura.

Pengurus parpol dan caleg, hanya diizinkan melakukan persembahyangan tanpa embel-embel orasi.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, disela-sela Rapat Koordinasi Pemilu Partisipati, di Lovina, mengatakan, acara persembahyangan dan kunjungan ke pura atau tempat ibadah, sangat rentan ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik.

Menurut Ariyani, pengurus partai politik dan caleg hanya diperkenankan melakukan persembahyangan di tempat ibadah.

“Itu pun mereka tidak boleh mengenakan atribut partai. Jangankan bendera, pin yang sebesar uang logam pun tidak boleh dikenakan di dalam tempat ibadah. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan kampanye,” tegasnya.

Ia tak menampik kegiatan di tempat ibadah sangat rentan ditunggangi kepentingan politik. Terutama saat pengurus partai atau caleg diberi kesempatan memberikan sambutan.

“Tidak boleh ada ajakan memilih. Apalagi sampai penyampaian visi misi. Tempatnya bukan di tempat ibadah.

Silakan lakukan simakrama di tempat yang sudah diatur sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ini harus benar-benar diwaspadai,” imbuhnya.

Selain masalah kunjungan, Ariyani yang juga mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu mengingatkan soal branding pada kendaraan pribadi.

Caleg diminta tidak melakukan branding pada kendaraan. Sebab branding hanya diizinkan bagi partai politik.

“Untuk kendaraan, itu hanya diizinkan untuk logo partai dan nomor urut partai. Bukan untuk orang per orang caleg. Itu juga hanya boleh untuk kegiatan sosial,” tandas Ariyani. 

LOVINA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan pada partai politik dan calon anggota legislative (caleg), agar berhati-hati saat melakukan kunjungan ke pura.

Pengurus parpol dan caleg, hanya diizinkan melakukan persembahyangan tanpa embel-embel orasi.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, disela-sela Rapat Koordinasi Pemilu Partisipati, di Lovina, mengatakan, acara persembahyangan dan kunjungan ke pura atau tempat ibadah, sangat rentan ditunggangi dengan kepentingan-kepentingan politik.

Menurut Ariyani, pengurus partai politik dan caleg hanya diperkenankan melakukan persembahyangan di tempat ibadah.

“Itu pun mereka tidak boleh mengenakan atribut partai. Jangankan bendera, pin yang sebesar uang logam pun tidak boleh dikenakan di dalam tempat ibadah. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan kampanye,” tegasnya.

Ia tak menampik kegiatan di tempat ibadah sangat rentan ditunggangi kepentingan politik. Terutama saat pengurus partai atau caleg diberi kesempatan memberikan sambutan.

“Tidak boleh ada ajakan memilih. Apalagi sampai penyampaian visi misi. Tempatnya bukan di tempat ibadah.

Silakan lakukan simakrama di tempat yang sudah diatur sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ini harus benar-benar diwaspadai,” imbuhnya.

Selain masalah kunjungan, Ariyani yang juga mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu mengingatkan soal branding pada kendaraan pribadi.

Caleg diminta tidak melakukan branding pada kendaraan. Sebab branding hanya diizinkan bagi partai politik.

“Untuk kendaraan, itu hanya diizinkan untuk logo partai dan nomor urut partai. Bukan untuk orang per orang caleg. Itu juga hanya boleh untuk kegiatan sosial,” tandas Ariyani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/