34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:36 PM WIB

OMG! Ternyata Surat Caleg Satu Jalur Muncul Karena Politik Utang Budi

GIANYAR – Pemeriksaan terhadap prajuru Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang mengeluarkan surat satu jalur kembali berlanjut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, kemarin.

Para prajuru dimintai keterangannya perihal surat yang berisi tulisan denda Rp 7,5 juta bagi krama yang tidak memilih calon sesuai arahan surat.

Empat prajuru yang diminta keterangan terdiri dari Bendesa Wayan Darmika, Kelian Adat Murkiyasa dan Kelian Dinas Made Suyantara, serta seorang penyarikan.

Ke empatnya dimintai klarifikasi hampir 3 jam, mulai pukul 10.00-13.20 secara bergiliran. Berdasar data Bawaslu Gianyar, pemanggilan ini berdasar surat yang beredar di masyarakat Desa Pakraman Badung.

Isinya adalah krama diimbau memilih capres nomer urut 1 Nyoman Parta (DPR RI), I Kadek Diana (DPRD Bali), dan I Wayan Suartana (DPRD Gianyar).

Surat tersebut terbit berdasar paruman desa pakraman. Bagi yang mengabaikan akan dikenakan sanksi pembangunan senilai Rp 7,5 juta.

Bendesa Pakraman Badung I Wayan Darmika membenarkan surat tersebut. Pihaknya mengaku utang budi lantaran

selama ini calon tersebut telah mengawal pembangun Pura Prajapati Desa Pakraman Badung, yang sebelumnya rusak karena tanah longsor.

“Tapi tidak ada sanksi atau intervensi dari prajuru untuk memilih calon satu jalur,” ujar I Wayan Darmika.

Hal tersebut, dibuktikan adanya caleg partai lain, seperti Garuda, PSI dan sebagainya yang memperoleh sejumlah suara di TPS 11, 12, maupun 13 di Banjar Badung.

“Sama sekali tak ada pemaksaan. Buktinya dalam pemilihan, ada caleg dari partai lain yang dicoblos,” terangnya.

 Terkait besaran denda, kata Bendesa Wayan Darmika merupakan gambaran perkiraan peturunan per krama jika pembangunan Pura Prajapati menggunakan dana swadaya.

“Kalau yang Rp 7,5 juta per KK itu itu adalah perhitungan pembangunan Pura Prajapati. Kalau pembangunannya menggunakan dana krama,

jadi krama kenanya segitu. Tapi berkat mereka (caleg) yang mengawal proposal kami, sehingga krama tak kena urunan,” ujarnya.

Pihaknya juga membenarkan telah mengadakan kebulatan tekad untuk memilih calon satu jalur. Hal tersebut sebagai upaya kebaikan Desa Pakraman Badung.

Sebab selama ini, calon tersebut berperan dalam meringankan beban masyarakat, khusus dalam pembangunan. “Ini kami lakukan untuk semata-mata demi kebaikan,” tukasnya.

 

 

 

 

 

 

GIANYAR – Pemeriksaan terhadap prajuru Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang mengeluarkan surat satu jalur kembali berlanjut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, kemarin.

Para prajuru dimintai keterangannya perihal surat yang berisi tulisan denda Rp 7,5 juta bagi krama yang tidak memilih calon sesuai arahan surat.

Empat prajuru yang diminta keterangan terdiri dari Bendesa Wayan Darmika, Kelian Adat Murkiyasa dan Kelian Dinas Made Suyantara, serta seorang penyarikan.

Ke empatnya dimintai klarifikasi hampir 3 jam, mulai pukul 10.00-13.20 secara bergiliran. Berdasar data Bawaslu Gianyar, pemanggilan ini berdasar surat yang beredar di masyarakat Desa Pakraman Badung.

Isinya adalah krama diimbau memilih capres nomer urut 1 Nyoman Parta (DPR RI), I Kadek Diana (DPRD Bali), dan I Wayan Suartana (DPRD Gianyar).

Surat tersebut terbit berdasar paruman desa pakraman. Bagi yang mengabaikan akan dikenakan sanksi pembangunan senilai Rp 7,5 juta.

Bendesa Pakraman Badung I Wayan Darmika membenarkan surat tersebut. Pihaknya mengaku utang budi lantaran

selama ini calon tersebut telah mengawal pembangun Pura Prajapati Desa Pakraman Badung, yang sebelumnya rusak karena tanah longsor.

“Tapi tidak ada sanksi atau intervensi dari prajuru untuk memilih calon satu jalur,” ujar I Wayan Darmika.

Hal tersebut, dibuktikan adanya caleg partai lain, seperti Garuda, PSI dan sebagainya yang memperoleh sejumlah suara di TPS 11, 12, maupun 13 di Banjar Badung.

“Sama sekali tak ada pemaksaan. Buktinya dalam pemilihan, ada caleg dari partai lain yang dicoblos,” terangnya.

 Terkait besaran denda, kata Bendesa Wayan Darmika merupakan gambaran perkiraan peturunan per krama jika pembangunan Pura Prajapati menggunakan dana swadaya.

“Kalau yang Rp 7,5 juta per KK itu itu adalah perhitungan pembangunan Pura Prajapati. Kalau pembangunannya menggunakan dana krama,

jadi krama kenanya segitu. Tapi berkat mereka (caleg) yang mengawal proposal kami, sehingga krama tak kena urunan,” ujarnya.

Pihaknya juga membenarkan telah mengadakan kebulatan tekad untuk memilih calon satu jalur. Hal tersebut sebagai upaya kebaikan Desa Pakraman Badung.

Sebab selama ini, calon tersebut berperan dalam meringankan beban masyarakat, khusus dalam pembangunan. “Ini kami lakukan untuk semata-mata demi kebaikan,” tukasnya.

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/