29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:31 AM WIB

Prihatin, Tak Punya E-KTP, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

SINGARAJA – Ribuan warga di Buleleng terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilgub Bali 2018. Penyebabnya, ribuan warga yang kini tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), ternyata belum mengantongi KTP elektronik.

Apabila tak kunjung memiliki KTP elektronik, mereka dipastikan tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng telah menetapkan DPS dalam Pilgub Bali tahun ini. Total DPS di Buleleng mencapai 558.590 orang pemilih yang tersebar dalam 1.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari ratusan ribu nama dalam DPS itu, ditemukan ada 7.092 orang yang belum mengantongi KTP elektronik.

Ribuan orang itu ditemukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Data warga yang belum mengantongi KTP elektronik itu telah diserahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.

“Kami berharap pemerintah bisa menuntaskan perekaman data bagi ribuan warga yang belum mengantongi KTP elektronik ini.

Kami harap pemerintah bisa menuntaskan selambat-lambatnya pada tanggal 2 April mendatang,” kata Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana.

Apabila tak kunjung mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, maka pemilih itu dipastikan tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, pemilih yang tercantum dalam DPT hanya pemilih yang sudah memenuhi syarat. Salah satunya memiliki KTP elektronik.

Meski nanti tak tercantum dalam DPT, Gde menegaskan mereka masih bisa menyalurkan hak pilih saat hari pencoblosan, pada 27 Juni mendatang.

Dengan catatan, mereka harus bisa menunjukkan keping KTP elektronik atau surat pengganti.

“Apabila setelah penetapan DPT mereka baru punya KTP elektronik, mereka masih bisa memilih. Silahkan memilih di TPS terdekat sesuai

dengan alamat domisili yang tercantum. Nanti akan kami cantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini DPS telah dipasang di titik-titik strategis. Warga diharapkan pro aktif mengecek dirinya, apakah tercantum dalam DPS atau tidak.

Apabila tak tercantum, mereka diharapkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

SINGARAJA – Ribuan warga di Buleleng terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilgub Bali 2018. Penyebabnya, ribuan warga yang kini tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), ternyata belum mengantongi KTP elektronik.

Apabila tak kunjung memiliki KTP elektronik, mereka dipastikan tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng telah menetapkan DPS dalam Pilgub Bali tahun ini. Total DPS di Buleleng mencapai 558.590 orang pemilih yang tersebar dalam 1.087 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari ratusan ribu nama dalam DPS itu, ditemukan ada 7.092 orang yang belum mengantongi KTP elektronik.

Ribuan orang itu ditemukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Data warga yang belum mengantongi KTP elektronik itu telah diserahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.

“Kami berharap pemerintah bisa menuntaskan perekaman data bagi ribuan warga yang belum mengantongi KTP elektronik ini.

Kami harap pemerintah bisa menuntaskan selambat-lambatnya pada tanggal 2 April mendatang,” kata Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana.

Apabila tak kunjung mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, maka pemilih itu dipastikan tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, pemilih yang tercantum dalam DPT hanya pemilih yang sudah memenuhi syarat. Salah satunya memiliki KTP elektronik.

Meski nanti tak tercantum dalam DPT, Gde menegaskan mereka masih bisa menyalurkan hak pilih saat hari pencoblosan, pada 27 Juni mendatang.

Dengan catatan, mereka harus bisa menunjukkan keping KTP elektronik atau surat pengganti.

“Apabila setelah penetapan DPT mereka baru punya KTP elektronik, mereka masih bisa memilih. Silahkan memilih di TPS terdekat sesuai

dengan alamat domisili yang tercantum. Nanti akan kami cantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini DPS telah dipasang di titik-titik strategis. Warga diharapkan pro aktif mengecek dirinya, apakah tercantum dalam DPS atau tidak.

Apabila tak tercantum, mereka diharapkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/