29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:20 AM WIB

Tak Setor Rekening Kampanye, PKS dan PKPI Terancam Gagal Ikut Pileg

SINGARAJA – Dua partai politik di Buleleng, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak menyetorkan rekening kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.

Padahal seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, wajib menyetorkan rekening kampanye mereka ke KPU.

Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, saat ini ada 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang kepungurusannya terdaftar di KPU Buleleng.

Namun dari 16 partai politik itu, 14 parpol diantaranya tak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“Sampai batas penyerahan formulir laporan awal dana kampanye pada tanggal 23 September jam 18.00, ada dua parpol yang belum menyerahkan yakni PKPI dan PKS. Serta satu partai politik yang terlambat, yakni Partai Gerindra,” kata Sutrawan.

Terhadap partai politik yang telah menyetorkan laporan awal dana kampanye, KPU Buleleng telah memberikan tanda terima.

Sementara pada dua parpol yang belum menyetorkan laporan awal dana kampanye, akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pengurus di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami akan klarifikasi mengapa mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Karena sanksinya ini cukup berat. Bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu,” kata Sutrawan.

Terhadap Partai Gerindra yang terlambat menyetorkan laporan awal dana kampanye, KPU Buleleng menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami susun kronologinya dan kami laporkan ke KPU Bali serta KPU RI. Selanjutnya terkait hal itu, kebijakannya ada di pusat. Kami hanya sebatas melaporkan,” imbuhnya.

Sutrawan menyatakan, setelah menyerahkan laporan awal dana kampanye, partai politik juga harus melaporkan sumbangan dana kampanye yang terkumpul sejak tanggal 23 September hingga 2 Januari 2019.

Selanjutnya usai pemungutan dan penghitungan suara, partai juga harus menyerahkan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye pada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. 

SINGARAJA – Dua partai politik di Buleleng, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak menyetorkan rekening kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng.

Padahal seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, wajib menyetorkan rekening kampanye mereka ke KPU.

Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, saat ini ada 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang kepungurusannya terdaftar di KPU Buleleng.

Namun dari 16 partai politik itu, 14 parpol diantaranya tak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

“Sampai batas penyerahan formulir laporan awal dana kampanye pada tanggal 23 September jam 18.00, ada dua parpol yang belum menyerahkan yakni PKPI dan PKS. Serta satu partai politik yang terlambat, yakni Partai Gerindra,” kata Sutrawan.

Terhadap partai politik yang telah menyetorkan laporan awal dana kampanye, KPU Buleleng telah memberikan tanda terima.

Sementara pada dua parpol yang belum menyetorkan laporan awal dana kampanye, akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pada pengurus di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami akan klarifikasi mengapa mereka tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye. Karena sanksinya ini cukup berat. Bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu,” kata Sutrawan.

Terhadap Partai Gerindra yang terlambat menyetorkan laporan awal dana kampanye, KPU Buleleng menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami susun kronologinya dan kami laporkan ke KPU Bali serta KPU RI. Selanjutnya terkait hal itu, kebijakannya ada di pusat. Kami hanya sebatas melaporkan,” imbuhnya.

Sutrawan menyatakan, setelah menyerahkan laporan awal dana kampanye, partai politik juga harus melaporkan sumbangan dana kampanye yang terkumpul sejak tanggal 23 September hingga 2 Januari 2019.

Selanjutnya usai pemungutan dan penghitungan suara, partai juga harus menyerahkan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye pada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/