27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:21 AM WIB

Padangsambian Kaja Terancam Coblosan Ulang, Ini Penyebabnya…

DENPASAR – Pelaksanaan Pilgub Bali yang secara umum berjalan lancar sedikit ternoda. Ini menyusul adanya dugaan pelanggaran di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Dua orang pemilih atas nama Ni Wayan Dirawati dan I Ketut Suardana asal Desa Ababi, Karangasem mencoblos di TPS 4 di Desa Padangsambian Kaja.

Padahal, formulir C6 atau surat suara yang dimiliki keduanya semestinya menyalurkan suara di salah satu TPS di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Adanya dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. “Kalau terbukti (pelanggaran),

maka konsekuensinya adalah PSU atau pemungutan suara ulang,” ungkap Rudia ditemui di depan Kantor KPUD Bali, kemarin.

Dijelaskan Rudia, PSu bisa diulang jika dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur UU Nomor 10/2016.

Nah, jika melihat kasus di Padangasmbian Kaja, berpotensi memenuhi Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 10/2016, terutama huruf (e), yakni terjadinya pelanggaran tata cara.

“PSU dimungkinkan dilakukan apabila lebih dari seorang pemilih di satu tempat di TPS. Lihat hasil pembuktian, jika memenuhi unsur (e), maka bisa PSU,” beber pejabat asal Karangasem itu.

Pelanggaran terjadi menurut Rudia bermula kedua orang tersebut setelah mendapatkan C6, keduanya ke Denpasar pada Minggu (24/06).

Kemudian, pada Hari Rabu (27/06) pagi, yang bersangkutan menanyakan kepada salah seorang oknum petugas di TPS 4 Padangsambian Kaja.

Disebutkan, yang bersangkutan diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Ketika bertanya pada salah seorang di TPS, keduanya mendapat jawaban boleh dengan catatan setelah pukul 12.00.

Keduanya lalu memberikan formulir C6 lalu mencoblos. Namun, setelah keduanya mencoblos barulah petugas di TPS sadar bahwa C6 yang digunakan oleh kedua orang tersebut berasal dari Karangasem.

Sekarang Bawaslu sedang memeriksa Ketua TPS, KPPS, dan pihak lainnya. Termasuk Dirawati dan Suardana diperiksa.

Sayangnya, saat diperiksa keduanya tidak mengetahui yang memperbolehkan itu petugas TPS atau tidak.

“Secara umum Pilgub Bali berjalan tertib dan lancar. Ada temuan kekurangan surat suara satu atau dua lembar. Tapi masalah itu sudah klir,” imbuh mantan wartawan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Bali.

“Kami sampai saat ini belum menerima apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu beserta jajarannya.

Jika memang nantinya ada rekomendasi dan sudah disampaikan ke jajaran KPU tentu akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti,” kata Raka Sandi.

DENPASAR – Pelaksanaan Pilgub Bali yang secara umum berjalan lancar sedikit ternoda. Ini menyusul adanya dugaan pelanggaran di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Dua orang pemilih atas nama Ni Wayan Dirawati dan I Ketut Suardana asal Desa Ababi, Karangasem mencoblos di TPS 4 di Desa Padangsambian Kaja.

Padahal, formulir C6 atau surat suara yang dimiliki keduanya semestinya menyalurkan suara di salah satu TPS di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Adanya dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. “Kalau terbukti (pelanggaran),

maka konsekuensinya adalah PSU atau pemungutan suara ulang,” ungkap Rudia ditemui di depan Kantor KPUD Bali, kemarin.

Dijelaskan Rudia, PSu bisa diulang jika dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur UU Nomor 10/2016.

Nah, jika melihat kasus di Padangasmbian Kaja, berpotensi memenuhi Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 10/2016, terutama huruf (e), yakni terjadinya pelanggaran tata cara.

“PSU dimungkinkan dilakukan apabila lebih dari seorang pemilih di satu tempat di TPS. Lihat hasil pembuktian, jika memenuhi unsur (e), maka bisa PSU,” beber pejabat asal Karangasem itu.

Pelanggaran terjadi menurut Rudia bermula kedua orang tersebut setelah mendapatkan C6, keduanya ke Denpasar pada Minggu (24/06).

Kemudian, pada Hari Rabu (27/06) pagi, yang bersangkutan menanyakan kepada salah seorang oknum petugas di TPS 4 Padangsambian Kaja.

Disebutkan, yang bersangkutan diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut.

Ketika bertanya pada salah seorang di TPS, keduanya mendapat jawaban boleh dengan catatan setelah pukul 12.00.

Keduanya lalu memberikan formulir C6 lalu mencoblos. Namun, setelah keduanya mencoblos barulah petugas di TPS sadar bahwa C6 yang digunakan oleh kedua orang tersebut berasal dari Karangasem.

Sekarang Bawaslu sedang memeriksa Ketua TPS, KPPS, dan pihak lainnya. Termasuk Dirawati dan Suardana diperiksa.

Sayangnya, saat diperiksa keduanya tidak mengetahui yang memperbolehkan itu petugas TPS atau tidak.

“Secara umum Pilgub Bali berjalan tertib dan lancar. Ada temuan kekurangan surat suara satu atau dua lembar. Tapi masalah itu sudah klir,” imbuh mantan wartawan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Bali.

“Kami sampai saat ini belum menerima apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu beserta jajarannya.

Jika memang nantinya ada rekomendasi dan sudah disampaikan ke jajaran KPU tentu akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti,” kata Raka Sandi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/