31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:31 AM WIB

Suparmen Klaim Kegiatan Reses, Bantah Ada Kampanye di Pura

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terus menggenjot penanganan laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPD Nasdem Buleleng, Made Suparjo.

Kemarin (27/11) Bawaslu Buleleng mengundang Anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Golkar Gede Suparmen untuk memberikan keterangan. Suparmen sendiri notabene kakak kandung dari Made Suparjo.

Sedianya proses klarifikasi akan berlangsung pada pukul 10.00 pagi. Namun Suparmen datang lebih awal, sekitar pukul 09.00 pagi. Proses klarifikasi pun berjalan singkat, hanya sekitar 35 menit.

Suparmen mengaku hanya dimintai keterangan seputar kegiatan di Pura Dalem Bebetin, pada 17 November silam.

Menurutnya, acara tersebut merupakan inisiatif dirinya. Kebetulan saat itu ia menggelar kegiatan reses dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Buleleng. Ia mengaku ingin menyerap aspirasi dari masyarakat di Desa Bebetin.

“Memang saya menggelar reses pada saat itu. Saya juga mengundang berbagai tokoh masyarakat. Termasuk adik saya.

Adik saya itu beda partai dengan saya. Dia saya undang dalam kapasitas sebagai penyarikan dadia Pasek Gelgel Bebetin,” kata Suparmen.

Ia menduga ada kesalahpahaman dalam kegiatan tersebut, sehingga muncul persepsi yang berbeda.

“Saya tidak mengira akan sejauh ini, karena niat saya memang menggelar reses. Saya kira ada kesalahpahaman.

Kalau saya lihat video itu, tidak ada kampanye untuk proses pemilu. Hemat saya tidak ada pelanggaran,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, setelah memeriksa lima orang saksi, pelapor, serta terlapor, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan pendalaman terhadap berkas klarifikasi.

Apabila dipandang perlu menggali keterangan saksi lain, maka Bawaslu akan melakukan proses tersebut. Apalagi waktu yang tersisa cukup panjang.

“Apakah nanti memenuhi unsur atau tidak, kami belum bisa jawab sekarang. Kami akan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.

Setelah ada rekomendasi dari Sentra Gakkumdu baru kami akan sampaikan kesimpulannya seperti apa,” tegas Sugi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ia diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Saat acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti, Suparjo terancam hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimal Rp 24 juta.  

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terus menggenjot penanganan laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPD Nasdem Buleleng, Made Suparjo.

Kemarin (27/11) Bawaslu Buleleng mengundang Anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Golkar Gede Suparmen untuk memberikan keterangan. Suparmen sendiri notabene kakak kandung dari Made Suparjo.

Sedianya proses klarifikasi akan berlangsung pada pukul 10.00 pagi. Namun Suparmen datang lebih awal, sekitar pukul 09.00 pagi. Proses klarifikasi pun berjalan singkat, hanya sekitar 35 menit.

Suparmen mengaku hanya dimintai keterangan seputar kegiatan di Pura Dalem Bebetin, pada 17 November silam.

Menurutnya, acara tersebut merupakan inisiatif dirinya. Kebetulan saat itu ia menggelar kegiatan reses dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Buleleng. Ia mengaku ingin menyerap aspirasi dari masyarakat di Desa Bebetin.

“Memang saya menggelar reses pada saat itu. Saya juga mengundang berbagai tokoh masyarakat. Termasuk adik saya.

Adik saya itu beda partai dengan saya. Dia saya undang dalam kapasitas sebagai penyarikan dadia Pasek Gelgel Bebetin,” kata Suparmen.

Ia menduga ada kesalahpahaman dalam kegiatan tersebut, sehingga muncul persepsi yang berbeda.

“Saya tidak mengira akan sejauh ini, karena niat saya memang menggelar reses. Saya kira ada kesalahpahaman.

Kalau saya lihat video itu, tidak ada kampanye untuk proses pemilu. Hemat saya tidak ada pelanggaran,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, setelah memeriksa lima orang saksi, pelapor, serta terlapor, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan pendalaman terhadap berkas klarifikasi.

Apabila dipandang perlu menggali keterangan saksi lain, maka Bawaslu akan melakukan proses tersebut. Apalagi waktu yang tersisa cukup panjang.

“Apakah nanti memenuhi unsur atau tidak, kami belum bisa jawab sekarang. Kami akan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu.

Setelah ada rekomendasi dari Sentra Gakkumdu baru kami akan sampaikan kesimpulannya seperti apa,” tegas Sugi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ia diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin. Saat acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.

Apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti, Suparjo terancam hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimal Rp 24 juta.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/