AMLAPURA – Proses pergantian antarwaktu Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana yang cukup lama menjadi tanda tanya masyarakat Abang, dapil I Gede Dana yang kini maju sebagai Cabup Karangasem dari PDIP.
Kemarin warga Desa Labasari, Abang mendatangi gedung DPRD Karangasem mempertanyakan keseriusan dewan memproses PAW Gede Dana.
Mereka menanyakan nasib Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni, caleg DPRD Karangasem dapil Abang, dari PDIP. Disebut-sebut yang bersangkutan akan menggantikan posisi I Gede Dana sebagai PAW DPRD Karangasem. Hanya saja sampai saat ini proses PAW tersebut ternyata belum diproses dewan.
Perwakilan warga diterima Wakil Ketua I DPRD Karangaem I Nengah Sumardi dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Karangasem I Made Agus Kertiyana, dan Wakil Ketua III I Wayan Parka.
Warga sendiri pada intinya mempertanyakan kenapa PAW Gede Dana belum juga diproses, padahal yang bersangkutan sudah lama mundur untuk maju sebagai calon Bupati Karangasem.
Menurut warga, sesuai dengan aturan KPU PAW jatuh pada Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni. Salah satu warga, Nyoman Surata mengatakan, kalau PAW tersebut sudah diputuskan dengan SK Gubernur Bali No: 16 November 2020.
Warga menanyakan kapan pelantikan PAW akan dilakukan. Karena warga berkepentingan sebab yang disebut-sebut sebagai pengganti I Gede Dana adalah tokoh pilihannya.
Sehingga mereka pun berharap agar tokoh tersebut segera dilakukan pelantikan sesuai ketentuan lantaran prosudur administrasi sudah ada surat Gubernur.
“Ya, kami datang untuk meminta penjelasan,” ujar Surata. Warga sendiri berharap agar Sri Wahyuni yang disebut sebut sebagai PAW segera bisa dilantik.
Warga sendiri berharap agar aspirasi mereka didengar para wakil rakyat. “Kalau bisa hari ini juga,” teriak warga.
Dirinya berharap apa yang menjadi aspirasi warga bisa segera di tindaklanjuti. “Kami percaya penuh kepada dewan dan bisa menjalankan tugas ini dengan baik,” tambah Nyoman Surata.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Karangasem Nengah Sumardi mengatakan kalau Dewan merupakan lembaga politik. Dimana keputusanya juga berdasar keputusan politik.
Sumardi malah meminta maaf atas keterlambatan tersebut. “Tidak ada maksud dengan sengaja untuk menghambat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Apa yang terjadi murni karena situasi dan kondisi yang memang seperti itu. Sumardi beralasan kalau agenda dewan sendiri cukup padat. Untuk itu Sumardi berjanji akan segera menindaklanjuti.
Untuk itu Sumardi juga minta Sekwan untuk menindaklanjuti termasuk mencari hari baik. “Keterlambatan ini murni karena kegiatan yang padat,” ujarnya.
Jro Mangku dr Made Sukana yang juga suami dari Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni bisa memaklumi kesibukan wakil rakyat. Hanya saja dirinya berharap dewan untuk bisa mengagandakan pelantikan PAW.
Sekwan I Wayan Ardika PAW sesuai dengan agenda kerja Dewan akan dilakukan bulan Desember 2020. “Untuk PAW agandanya dilakukan bulan Desember,” ujarnya.
Dimana pelantikan akan dilakukan melalui sidang paripurna sesuai jadwal akan dilakukan 11 dan 14 Desember mendatang. Dimana dua hari tersebut juga merupakan hari baik.