NEGARA– Sebanyak 8 (delapan) orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) akhirnya remi diberhentikan dari keanggotaan, Kamis (2/4).
Pemberhentian para anggota PPS tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Jembrana karena delapan orang tersebut masuk dalam daftar anggota partai politik (parpol) sehingga tidak memenuhi syarat.
Pemberhentian delapan anggota PPS tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Jembrana Nomor 113/PL.02-Kpt/5101-Kab/IV/2020, tentang pemberhentian anggota PPS Pilkada Jembrana 2020.
Sesuai rekomendasi Bawaslu Jembrana, diputuskan untuk pemberhentian anggota PPS sesuai dengan rekomendasi,” jelas Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, Kamis (2/4).
Selanjutnya, terkait pengganti antar waktu (PAW) dari 8 anggota PPS yang diberhentikan, Sudiantara menyaakan belum menentukan.
Pasalnya, Pilkada serentak 2020 akan ditunda karena terkait dengan perseebaran pendemi Covid-19 (corona).
Bahkan, Panitia tingkat kecamatan atau PPK dan PPS sementara ditunda masa kerjanya sampai waktu belum ditentukan.
Meski masa kerja ditunda, PPK yang sudah sebulan menjalankan tugasnya tetap akan menerima honor bulan pertama.
Selanjutnya, karena ada penundaan masa kerja maka honor akan dibayarkan lagi setelah kembali aktif bekerja. Sedangkan PPS, meski sudah dilantik belum mendapatkan honor karena belum menjalankan tugasnya. “Honor PPK sudah dibayar,” terangnya.
Pelanggaran yang dilakukan KPU Jembrana terkait dengan nama-nama peserta seleksi PPS yang lolos.
Bawaslu Jembrana sudah mengeluarkan rekomendasi pada KPU Jembrana agar mencermati nama-nama peserta seleksi PPS yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Namun dari sejumlah nama temuan kami, masih lolos seleksi dan dilantik.