25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:26 AM WIB

Pandemi, Iringan Pendaftaran Bakal Calon Dibatasi Maksimal Lima Mobil

MANGUPURA – Di tengah pandemi covid-19 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung juga tetap menggelar hajatan Pilkada 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.

Namun, untuk pendaftaran bakal pasangan calon, jumlah iringan dibatasi. Hal itu dilontarkan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta di sela-sela simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Badung, Senin (31/8) lalu di Kantor KPU Badung.

“Melihat potensi kerawanan dari simulasi, mengacu pada protokol kesehatan, kami akan batasi iringan bakal calon. Estimasi maksimal lima mobil yang bisa mengikuti pasangan calon” ungkap Semara Cipta.

Pada simulasi tersebut, awalnya bakal calon digambarkan tiba di lokasi pendaftaran di sekretariat KPU Badung.

Lalu diarahkan menerapkan protokol kesehatan.  Seperti mencuci tangan dan cek suhu tubuh. Bakal calon kemudian diarahkan ke ruang transit dengan sebelumnya mengisi daftar kunjungan.

Sementara dokumen persyaratan yang dibawa pengurus parpol disterilisasi dengan penyemprotan cairan desinfektan. “Jadi, kami tetap menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.

Kemudian, bakal calon didampingi Ketua KPU Badung, dari ruang transit lalu diarahkan ke ruang pendaftaran di lantai dua.

Diberikan kesempatan kepada Ketua KPU menyampaikan sambutan, disusul pengurus parpol dan bakal calon. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas pencalonan.

Berkas lanjut diperiksa oleh petugas.  Begitu juga mobil yang masuk ke halaman Kantor KPU akan diberi tanda berupa stiker. Sehingga mobil yang diizinkan masuk hanya yang ditempeli stiker KPU Badung.

“Khusus di ruang pendaftaran sesuai kapasitas, itu maksimal sekitar 25 orang. Sehingga yang masuk pun kita batasi, misalnya bakal calon

beserta keluarga dan pengurus parpol. Sedangkan untuk teman-teman media kami siapkan layar yang menampilkan live streaming,” jelasnya.

Berdasar pengumuman KPU Badung, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung berlangsung selama tiga hari.

Yakni tanggal 4-5 September pukul 08.00-16.00 Wita dan tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 Wita. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar. 

MANGUPURA – Di tengah pandemi covid-19 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung juga tetap menggelar hajatan Pilkada 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.

Namun, untuk pendaftaran bakal pasangan calon, jumlah iringan dibatasi. Hal itu dilontarkan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta di sela-sela simulasi pendaftaran bakal calon Pilkada Badung, Senin (31/8) lalu di Kantor KPU Badung.

“Melihat potensi kerawanan dari simulasi, mengacu pada protokol kesehatan, kami akan batasi iringan bakal calon. Estimasi maksimal lima mobil yang bisa mengikuti pasangan calon” ungkap Semara Cipta.

Pada simulasi tersebut, awalnya bakal calon digambarkan tiba di lokasi pendaftaran di sekretariat KPU Badung.

Lalu diarahkan menerapkan protokol kesehatan.  Seperti mencuci tangan dan cek suhu tubuh. Bakal calon kemudian diarahkan ke ruang transit dengan sebelumnya mengisi daftar kunjungan.

Sementara dokumen persyaratan yang dibawa pengurus parpol disterilisasi dengan penyemprotan cairan desinfektan. “Jadi, kami tetap menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.

Kemudian, bakal calon didampingi Ketua KPU Badung, dari ruang transit lalu diarahkan ke ruang pendaftaran di lantai dua.

Diberikan kesempatan kepada Ketua KPU menyampaikan sambutan, disusul pengurus parpol dan bakal calon. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas pencalonan.

Berkas lanjut diperiksa oleh petugas.  Begitu juga mobil yang masuk ke halaman Kantor KPU akan diberi tanda berupa stiker. Sehingga mobil yang diizinkan masuk hanya yang ditempeli stiker KPU Badung.

“Khusus di ruang pendaftaran sesuai kapasitas, itu maksimal sekitar 25 orang. Sehingga yang masuk pun kita batasi, misalnya bakal calon

beserta keluarga dan pengurus parpol. Sedangkan untuk teman-teman media kami siapkan layar yang menampilkan live streaming,” jelasnya.

Berdasar pengumuman KPU Badung, masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Badung berlangsung selama tiga hari.

Yakni tanggal 4-5 September pukul 08.00-16.00 Wita dan tanggal 6 September pukul 08.00-24.00 Wita. Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/