29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:09 AM WIB

DPRD Bali Jelaskan Ranperda Inisiatif Tentang Retribusi Jasa Usaha

 

DENPASAR, Radar Bali – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (29/3). Kegiatan tersebut merupakan Rapat Paripurna yang berlangsung ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 yang digelar secara Hybrid (perpaduan offline dan online) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dijelaskan, dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. Terlebih Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam menjamin yang dikonsumsi baik untuk masyarakat.

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan acara  Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha. 

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Kenaikan Isa Al Masih bagi umat kristiani. Bagi Umat Hindu Saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan kita rayakan pada tanggal 14 April dan 24 April 2021. Dan bagi umat muslim Saya mengucapkan selamat menyambut bulan puasa Ramadan,” ucap Tama. 

Adapun penjelasan atas Raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ini. Terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. ”       Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman,” ucapnya. 

 UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional. Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat. 

Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.      Dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.   

Terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diwawancarai terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyinggung Gubernur Bali. Walau sesama politikus PDIP ini akan tetap mengevaluasi dan mengkritisi, serta mengapresiasi program dan pencapaian Gubernur Bali yang baik. “Banyak sekali programnya, tetapi keinginan kita bagaimana satu-satu difokuskan biar betul-betul selesai.  Jangan sampai nanti semua digagas, kemudian tidak selesai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan agar Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus dan terukur dalam menangani pandemi covid 19.  Sehingga, antara dana yang dikeluarkan dengan hasil nyata dilapangan sesuai yang diharapkan. “Kita semua mengetahui covid 19 ini tidak selesai tidak ada artinya program yang dicanangkan dan tidak bisa jalan juga. Karena bagaimana pun kita sangat dirugikan dengan adanya pandemi ini,”  ucapnya.

 Dalam membangkitkan perekonomian Bali, politisi PDIP ini juga menyarankan agar Gubernur Bali tidak saja fokus membangkitkan di sektor pariwisata. Akan tetapi di sektor pertanian dan industri UMKM semesti dibangkitkan. Ketika ada bencana alam maupun non alam, perekonomian tetap bisa tumbuh. “Dalam evaluasi ini kita akan beri masukan,  bagaimana ke depan agar pertanian benar-benar ada perhatian yang lebih,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.  Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

 

DENPASAR, Radar Bali – Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (29/3). Kegiatan tersebut merupakan Rapat Paripurna yang berlangsung ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 yang digelar secara Hybrid (perpaduan offline dan online) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dijelaskan, dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. Terlebih Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam menjamin yang dikonsumsi baik untuk masyarakat.

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan acara  Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha. 

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Kenaikan Isa Al Masih bagi umat kristiani. Bagi Umat Hindu Saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan kita rayakan pada tanggal 14 April dan 24 April 2021. Dan bagi umat muslim Saya mengucapkan selamat menyambut bulan puasa Ramadan,” ucap Tama. 

Adapun penjelasan atas Raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ini. Terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. ”       Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman,” ucapnya. 

 UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional. Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat. 

Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.      Dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.   

Terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diwawancarai terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyinggung Gubernur Bali. Walau sesama politikus PDIP ini akan tetap mengevaluasi dan mengkritisi, serta mengapresiasi program dan pencapaian Gubernur Bali yang baik. “Banyak sekali programnya, tetapi keinginan kita bagaimana satu-satu difokuskan biar betul-betul selesai.  Jangan sampai nanti semua digagas, kemudian tidak selesai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan agar Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus dan terukur dalam menangani pandemi covid 19.  Sehingga, antara dana yang dikeluarkan dengan hasil nyata dilapangan sesuai yang diharapkan. “Kita semua mengetahui covid 19 ini tidak selesai tidak ada artinya program yang dicanangkan dan tidak bisa jalan juga. Karena bagaimana pun kita sangat dirugikan dengan adanya pandemi ini,”  ucapnya.

 Dalam membangkitkan perekonomian Bali, politisi PDIP ini juga menyarankan agar Gubernur Bali tidak saja fokus membangkitkan di sektor pariwisata. Akan tetapi di sektor pertanian dan industri UMKM semesti dibangkitkan. Ketika ada bencana alam maupun non alam, perekonomian tetap bisa tumbuh. “Dalam evaluasi ini kita akan beri masukan,  bagaimana ke depan agar pertanian benar-benar ada perhatian yang lebih,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.  Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/