26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:46 AM WIB

Fasilitasi Kandidat, Perbekel dan Sekdes di Jembrana Diperiksa Bawaslu

NEGARA — Seorang Perbekel dan sekretaris desa diklarifikasi Bawaslu Jembrana terkait adanya dugaan pelanggaran memfasilitasi salah satu calon bupati/ wakil bupati Jembrana melakukan kampanye. Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan dikaji untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, selain memeriksa terlapor, dua orang saksi sudah dilakukan klarifikasi. Dari dua saksi yang diajukan pelapor, mengajukan sekitar 20 pertanyaan. Begitu juga dengan pihak terlapor, yakni perbekel dan sekdesnya. 

“Nanti hasil klarifikasi ini kita akan kaji dulu,” ungkapnya.

Menurutnya, kajian yang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran atau bukan pelanggaran.

“Kami ingin menggali data dan fakta, serta peristiwanya. Dari peristiwa yang kita gali dari klarifikasi untuk mendukung kajian yang kita lakukan,” terangnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan perbekel dan sekdes, memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu calon yang diunggah ke media sosial.

NEGARA — Seorang Perbekel dan sekretaris desa diklarifikasi Bawaslu Jembrana terkait adanya dugaan pelanggaran memfasilitasi salah satu calon bupati/ wakil bupati Jembrana melakukan kampanye. Hasil klarifikasi tersebut selanjutnya akan dikaji untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, selain memeriksa terlapor, dua orang saksi sudah dilakukan klarifikasi. Dari dua saksi yang diajukan pelapor, mengajukan sekitar 20 pertanyaan. Begitu juga dengan pihak terlapor, yakni perbekel dan sekdesnya. 

“Nanti hasil klarifikasi ini kita akan kaji dulu,” ungkapnya.

Menurutnya, kajian yang dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran atau bukan pelanggaran.

“Kami ingin menggali data dan fakta, serta peristiwanya. Dari peristiwa yang kita gali dari klarifikasi untuk mendukung kajian yang kita lakukan,” terangnya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan perbekel dan sekdes, memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu calon yang diunggah ke media sosial.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/