31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:27 AM WIB

Duh, Dua Partai Tidak Sampaikan LPPDK, KPU Siapkan Sanksi

SEMARAPURA – KPU Klungkung telah mengumpulkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan partai politik peserta Pemilu 2019 ke KPU Provinsi Bali, Kamis (2/5).

Dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung, dua diantaranya tercatat tidak melakukan penyampaian LPPDK hingga batas waktu yang telah diberikan.

Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, saat ditemui di kantor KPU Klungkung mengungkapkan,

berdasar Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan,

Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pimpinan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota

menyampaikan LPPDK peserta pemilu mulai tanggal 26 April-1 Mei 2019 sampai dengan pukul 18.00 di kantor KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya LPPDK tersebut disampaikan KPU kabupaten/kota kepada kantor angkutan publik (KAP) paling lambat satu hari setelah LPPDK diterima KPU kabupaten/kota yang akan difasilitasi KPU Provinsi.

“Dan kami sudah membawa LPPDK tersebut ke KPU Provinsi Bali,” terangnya. Hingga batas akhir penyampaian LPPDK oleh partai politik ke KPU Klungkung, Rabu (1/5) lalu pukul 18.00,

dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung, dua diantaranya tercatat tidak melakukan penyampaian LPPDK, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya.

Pihaknya mengaku tidak tahu penyebab kedua partai itu tidak melakukan penyampaian LPPDK. “Karena sampai saat ini

kedua partai itu tidak menyampaikan apapun kepada kami. Tidak ada koordinasi dari kedua partai itu dengan kami,” ungkapnya.

Namun pihaknya melihat hal itu terjadi lantaran pimpinan kedua partai itu memprediksi bahwa calon legislatif yang diusung oleh mereka tidak ada yang lolos dalam Pemilu 2019.

Berdasar Pasal 68 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, sanksi yang diberikan kepada parpol yang tidak menyampaikan LPPDKnya

sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, yakni berupa tidak ditetapkannya caleg partai politik bersangkutan menjadi calon terpilih.

“Karena sanksinya adalah tidak ditetapkannya caleg partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Sementara itu, caleg Partai Berkarya dapil Kecamatan Klungkung nomor urut 1, I Nyoman Suastika saat dikonfirmasi berkaitan dengan hal ini via telepon, tidak menjawab teleponnya. 

SEMARAPURA – KPU Klungkung telah mengumpulkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang disampaikan partai politik peserta Pemilu 2019 ke KPU Provinsi Bali, Kamis (2/5).

Dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung, dua diantaranya tercatat tidak melakukan penyampaian LPPDK hingga batas waktu yang telah diberikan.

Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, saat ditemui di kantor KPU Klungkung mengungkapkan,

berdasar Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Tahapan,

Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, pimpinan parpol peserta pemilu tingkat kabupaten/kota

menyampaikan LPPDK peserta pemilu mulai tanggal 26 April-1 Mei 2019 sampai dengan pukul 18.00 di kantor KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya LPPDK tersebut disampaikan KPU kabupaten/kota kepada kantor angkutan publik (KAP) paling lambat satu hari setelah LPPDK diterima KPU kabupaten/kota yang akan difasilitasi KPU Provinsi.

“Dan kami sudah membawa LPPDK tersebut ke KPU Provinsi Bali,” terangnya. Hingga batas akhir penyampaian LPPDK oleh partai politik ke KPU Klungkung, Rabu (1/5) lalu pukul 18.00,

dari 15 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung, dua diantaranya tercatat tidak melakukan penyampaian LPPDK, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya.

Pihaknya mengaku tidak tahu penyebab kedua partai itu tidak melakukan penyampaian LPPDK. “Karena sampai saat ini

kedua partai itu tidak menyampaikan apapun kepada kami. Tidak ada koordinasi dari kedua partai itu dengan kami,” ungkapnya.

Namun pihaknya melihat hal itu terjadi lantaran pimpinan kedua partai itu memprediksi bahwa calon legislatif yang diusung oleh mereka tidak ada yang lolos dalam Pemilu 2019.

Berdasar Pasal 68 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, sanksi yang diberikan kepada parpol yang tidak menyampaikan LPPDKnya

sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, yakni berupa tidak ditetapkannya caleg partai politik bersangkutan menjadi calon terpilih.

“Karena sanksinya adalah tidak ditetapkannya caleg partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK,” ujarnya.

Sementara itu, caleg Partai Berkarya dapil Kecamatan Klungkung nomor urut 1, I Nyoman Suastika saat dikonfirmasi berkaitan dengan hal ini via telepon, tidak menjawab teleponnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/