NEGARA – Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2024 Jembrana belum bisa dipastikan tanggal 17 Februari 2021.
Pasalnya, ada wacana pelantikan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, namun masih ada seratus lebih daerah yang masih dalam proses sengketa.
Disamping itu, pemerintah Provinsi Bali masih belum memastikan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga mengenai jadwal pelantikan masih menjadi pertanyaan bagi pemerintah kabupaten maupun calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Memang ada wacana penundaan pelantikan, tetapi hanya wacana saja. Belum pasti juga ditunda,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana, usai rapat evaluasi tahapan Pilkada Jembrana yang diselenggarakan KPU Jembrana, kemarin.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Jembrana ini juga belum bisa memastikan pelantikan dilaksanakan 17 Februari, sesuai dengan berakhirnya periode bupati dan wakil bupati 2016-2021 pada tanggal 16 Februari.
“Kami sudah menghubungi biro pemerintahan provinsi belum ada jawaban kapan pelantikannya karena menunggu keputusan Gubernur Bali. Jadi, kami juga menunggu jadwal pastinya dari provinsi,” jelas Eko Susilo Artha Permana.
Menurutnya, wacana penundaan pelantikan ini berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena masih ada 132 daerah yang masih sengketa, maka pelantikan juga masih menunggu sengketa berakhir sehingga pelaksanaan pelantikan serentak seluruh Indonesia.
Proses di tingkat kabupaten, lanjutnya, sudah selesai dilakukan. KPU Jembrana sudah menetapkan hasil pilkada dan pasangan calon terpilih.
Bahkan, DPRD Jembrana sudah melaksanakan rapat paripurna mengumumkan calon bupati terpilih. ”Proses di kabupaten sudah selesai, tinggal menunggu jadwal pelantikan dari provinsi,” terangnya.
Penundaan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini jika terjadi disayangkan I Gede Puriawan, selaku ketua tim pemenangan pasangan calon I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna.
Menurutnya, karena tidak ada sengketa hasil di Jembrana, termasuk kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada di Bali, maka pelantikan tidak bisa ditunda.
“Pelantikan dilakukan Gubernur Bali, jadi tidak perlu ditunda menunggu daerah lain yang masih sengketa,” ujarnya.
Pelantikan jika ditunda, maka pemerintah provinsi harus menyiapkan penjabat untuk mengisi kekosongan.
Dampaknya, maka roda pemerintahan tidak bisa berjalan dengan optimal karena yang menjadi bupati bukan definitif, melainkan penjabat yang memiliki kewenangan terbatas.