27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:23 AM WIB

Bantah KPU Jembrana, Rumah Sakit Izinkan Pasien Isolasi Mencoblos

NEGARA – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas diizinkan untuk menggunakan hak pilih. Namun dengan syarat, petugas pemungutan suara dan saksi yang akan masuk ke ruang isolasi menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Hal tersebut ditegaskan Plt Direktur RSU Negara RSU Negara I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. Menurutnya, pihak KPU Jembrana sudah berkoordinasi mengenai pasien terkonfimasi positif Covid-19 di ruang isolasi. 

“Pada prinsipnya kami mengizinkan untuk memfasilitasi pemilih yang ada di ruang isolasi, namun dengan syarat menggunakan  alat pelindung diri lengkap,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit tidak memfasilitasi alat pelindung diri lengkap untuk penyelenggara yang akan memfasilitasi pemilih di ruang isolasi, karena APD yang ada hanya untuk kebutuhan petugas kesehatan. 

“Penyelenggara bawa sendiri, kami tidak memfasilitasi APDnya. Kalau sudah bawa sendiri APD silakan fasilitasi pemilih yang ada di ruang isolasi,” tegasnya.

Kadis Kesehatan Jembrana ini menegaskan, pihaknya tidak melarang penyelenggara untuk memfasilitasi pemilih yang ada di tempat isolasi. Karena itu, sehari sebelum pemungutan suara, RSU Negara akan mengirim data pasien yang isolasi di RSU Negara, terutama yang memiliki hak pilih. 

“Kami tidak melarang. Bukan kewenangan dan kapasitas saya melarang untuk memfasilitasi pemilih,” tegasnya.

Pernyataan Plt direktur RSU Negara tersebut bertolak belakang dengan pernyataan ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara sebelumnya yang mengatakan bahwa rumah sakit melarang petugas pemungutan suara memfasilitasi pemilih yang menjalani isolasi di RSU Negara. Pemilih yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas, tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena penyelenggelara tidak diizinkan masuk ruang isolasi pasien Covid-19. 

Karena KPU Jembrana mengatakan tidak bisa memfasilitasi pemilih di tempat isolasi, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai pemilih yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi di rumah sakit perlu diputuskan secepatnya. Karena dalam aturan, menghilangkan hak pilih seseorang apalagi yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap bisa diancam pidana.

Bahkan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, jika rumah sakit atau satgas penanganan Covid-19 tidak mengizinkan untuk melakukan pemilihan bagi pasien terkonfirmasi positif di ruang isolasi, diharapkan ada administrasi dengan lengkap. Artinya, KPU Jembrana harus ada administrasi atau surat tertulis jika memang rumah sakit tidak mengizinkan termasuk alasannya.

NEGARA – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas diizinkan untuk menggunakan hak pilih. Namun dengan syarat, petugas pemungutan suara dan saksi yang akan masuk ke ruang isolasi menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Hal tersebut ditegaskan Plt Direktur RSU Negara RSU Negara I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. Menurutnya, pihak KPU Jembrana sudah berkoordinasi mengenai pasien terkonfimasi positif Covid-19 di ruang isolasi. 

“Pada prinsipnya kami mengizinkan untuk memfasilitasi pemilih yang ada di ruang isolasi, namun dengan syarat menggunakan  alat pelindung diri lengkap,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit tidak memfasilitasi alat pelindung diri lengkap untuk penyelenggara yang akan memfasilitasi pemilih di ruang isolasi, karena APD yang ada hanya untuk kebutuhan petugas kesehatan. 

“Penyelenggara bawa sendiri, kami tidak memfasilitasi APDnya. Kalau sudah bawa sendiri APD silakan fasilitasi pemilih yang ada di ruang isolasi,” tegasnya.

Kadis Kesehatan Jembrana ini menegaskan, pihaknya tidak melarang penyelenggara untuk memfasilitasi pemilih yang ada di tempat isolasi. Karena itu, sehari sebelum pemungutan suara, RSU Negara akan mengirim data pasien yang isolasi di RSU Negara, terutama yang memiliki hak pilih. 

“Kami tidak melarang. Bukan kewenangan dan kapasitas saya melarang untuk memfasilitasi pemilih,” tegasnya.

Pernyataan Plt direktur RSU Negara tersebut bertolak belakang dengan pernyataan ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara sebelumnya yang mengatakan bahwa rumah sakit melarang petugas pemungutan suara memfasilitasi pemilih yang menjalani isolasi di RSU Negara. Pemilih yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas, tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena penyelenggelara tidak diizinkan masuk ruang isolasi pasien Covid-19. 

Karena KPU Jembrana mengatakan tidak bisa memfasilitasi pemilih di tempat isolasi, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai pemilih yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi di rumah sakit perlu diputuskan secepatnya. Karena dalam aturan, menghilangkan hak pilih seseorang apalagi yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap bisa diancam pidana.

Bahkan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, jika rumah sakit atau satgas penanganan Covid-19 tidak mengizinkan untuk melakukan pemilihan bagi pasien terkonfirmasi positif di ruang isolasi, diharapkan ada administrasi dengan lengkap. Artinya, KPU Jembrana harus ada administrasi atau surat tertulis jika memang rumah sakit tidak mengizinkan termasuk alasannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/