NEGARA – Pemilih yang menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19, tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Sedangkan pemilih yang menjalani isolasi mandiri atau keluarga pasien terkonfirmasi positif yang harus karantina mandiri, bisa menggunakan hak pilihnya jika mendapat izin pengawas dan saksi.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, dampak pandemi Covid-19 ini pilkada Jembrana 2020 berbeda dengan pemilihan sebelumya.
Dimana pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk memghindari penularan Covid-19.
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan disiplin oleh penyelenggara dan masyarakat,” ujar Tangkas Sudiantara usai simulasi pencoblosan Pilkada Jembrana di kantor KPU Jembrana kemarin.
Pemilih yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas, tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena penyelenggelara tidak diizinkan masuk ruang isolasi pasien Covid-19.
“Kami mengharapkan semua pemilih menggunakan hak pilihnya. Tapi, karena tidak ada izin dari rumah sakit, pemilih yang menjalani isolasi tidak bisa difasilitasi menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Sementara itu, bagi warga yang terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi mandiri dan keluarga yang harus karantina mandiri akan dilayani menggunakan hak pilihnya.
Akan tetapi, untuk menggunakan hak pilihnya harus ada izin dari saksi dan pengawas. ” Satu orang saja tidak mengizinkan, tidak bisa dilakukan pemilihan bagi yang isolasi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pasien umum yang menjalani rawat inap, difasilitasi KPPS terdekat dengan tempat rawat inap, baik di RSU maupun Puskesmas.
Namun, KPPS boleh mendatangi pemilih antara pukul 12.00 wita hingga 13.00 wita. “Jangan sampai hanya karena mendatangi pemilih, tetapi pemilih yang ada di TPS tidak difasilitasi,” terangnya.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai pemilih yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi di rumah sakit perlu diputuskan secepatnya.
Karena dalam aturan, menghilangkan hak pilih seseorang apalagi yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap bisa diancam pidana.
Menurutnya, kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi, jika memang tidak bisa memfasilitasi pemilih yang sedang isolasi secara administrasi harus disiapkan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Sependapat dengan kapolres agar diadministrasikan dengan baik, tetapi ada dasar hukum yang mendasari bahwa rumah sakit tidak mengizinkan untuk memfasilitasi KPPS yang berada di ruang isolasi,” jelasnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, jika rumah sakit atau satgas penanganan Covid-19 tidak
mengizinkan untuk melakukan pemilihan bagi pasien terkonfirmasi positif di ruang isolasi, diharapkan ada administrasi dengan lengkap.
Artinya, KPU Jembrana harus ada administrasi atau surat tertulis jika memang rumah sakit tidak mengizinkan termasuk alasannya.
“Kalau sudah koordinasi dengan rumah sakit, tuangkan dalam bentuk surat. Jangan sampai hanya katanya, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Khawatirnya ramai dan berdampak pada kamtibmas,” tegasnya, didampingi Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna.