26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:27 AM WIB

Dipanggil Bawaslu, Dua ASN Akui Diwarning Bupati Tak Terlibat Politik

MANGUPURA – Dua pejabat di lingkungan Kabupaten Badung tenaga harian lepas (THL) telah dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung.

Pemanggilan tersebut diduga ASN dan THL diduga tidak netral dan mendukung pasangan calon yang baru saja mendaftarkan diri ke KPU Badung.

Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma menerangkan,  dari pemantauan yang dilakukan pihak Bawaslu ada tiga orang yang sudah dilakukan klarifikasi atas dugaan netralitas Pilkada Badung. 

Tanggal 4 September  sudah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada satu oknum THL di Badung.

“Sementara untuk hari ini (Selasa,kemarin) kita melakukan klarifikasi kepada dua ASN di Pemkab Badung terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung,” ujar Alit Astasoma.

Lebih lanjut, untuk dua pejabat dilingkungan Pemkab Badung yang merupakan pejabat  dilingkungan Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung. 

Pada pemanggilan, Selasa kemarin pertama  hadir ASN yang berinisial MD pada pukul 13.00. Kemudian disusul MS pada pukul 15. 00.

Keduanya diketahui hadir pada saat pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati di KPU Badung. MD menggunakan pakaian adat dengan kaos relawan bakal paslon.

Sedangkan MS terang-terangan menggunakan kemeja berlogo salah satu partai. “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui

memang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung,” terang I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung.

Padahal, Januari lalu Bawaslu Badung sudah bersurat ke Bupati Badung, Sekda, hingga ke lurah dan kades di Badung.

Terkait hal itu, keduanya juga mengakui telah ada arahan dari Bupati Badung maupun Sekda agar tidak terlibat politik praktis dan pendaftaran bakal paslon.

“Jadi ini merupakan pengembangan dari informasi awal masyarakat adanya ASN yang diduga hadir saat pendaftaran bakal paslon di KPU Badung.

Kami menelusuri dan mengecek dari dokumentasi foto tim Humas Bawaslu dan ditemukan. Diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing,”  jelasnya.

Sementara terkait istri Bupati dan Wakil Bupati Badung yang juga hadir saat pendaftaran bakal paslon, Made Pande Yuliartha selaku Kordiv Hukum,

Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada SE mendagri 273/487/SJ 2020 yang mengatur hal itu.

Seperti diketahui istri Bupati Badung, Seniasih aktif di TP PKK dan Dekranasda. Sedangkan istri Wakil Bupati, Kristiani merupakan ASN.

“Jadi kehadiran mereka dalam kapasitas istri yang mendampingi suami. Tapi nanti keduanya juga ikut izin cuti bersama bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Berbeda dengan kehadiran MD dan MS hadir di lokasi pendaftaran paslon ke KPU Badung  atas inisiatif sendiri. Namun saat ini hasil pemeriksaan masih diproses.

“Kami punya waktu lima hari, hingga Sabtu depan untuk menentukan hasilnya,” katanya. Sementara Alit Astasoma menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan itu melanggar atau tidak.

“Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan maupun laporan dan kita di Bawaslu tidak melakukan vonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi  kepada  pembina ASN di Badung,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Dua pejabat di lingkungan Kabupaten Badung tenaga harian lepas (THL) telah dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung.

Pemanggilan tersebut diduga ASN dan THL diduga tidak netral dan mendukung pasangan calon yang baru saja mendaftarkan diri ke KPU Badung.

Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma menerangkan,  dari pemantauan yang dilakukan pihak Bawaslu ada tiga orang yang sudah dilakukan klarifikasi atas dugaan netralitas Pilkada Badung. 

Tanggal 4 September  sudah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada satu oknum THL di Badung.

“Sementara untuk hari ini (Selasa,kemarin) kita melakukan klarifikasi kepada dua ASN di Pemkab Badung terkait netralitasnya dalam Pilkada Badung,” ujar Alit Astasoma.

Lebih lanjut, untuk dua pejabat dilingkungan Pemkab Badung yang merupakan pejabat  dilingkungan Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung. 

Pada pemanggilan, Selasa kemarin pertama  hadir ASN yang berinisial MD pada pukul 13.00. Kemudian disusul MS pada pukul 15. 00.

Keduanya diketahui hadir pada saat pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati di KPU Badung. MD menggunakan pakaian adat dengan kaos relawan bakal paslon.

Sedangkan MS terang-terangan menggunakan kemeja berlogo salah satu partai. “Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui

memang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung,” terang I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung.

Padahal, Januari lalu Bawaslu Badung sudah bersurat ke Bupati Badung, Sekda, hingga ke lurah dan kades di Badung.

Terkait hal itu, keduanya juga mengakui telah ada arahan dari Bupati Badung maupun Sekda agar tidak terlibat politik praktis dan pendaftaran bakal paslon.

“Jadi ini merupakan pengembangan dari informasi awal masyarakat adanya ASN yang diduga hadir saat pendaftaran bakal paslon di KPU Badung.

Kami menelusuri dan mengecek dari dokumentasi foto tim Humas Bawaslu dan ditemukan. Diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing,”  jelasnya.

Sementara terkait istri Bupati dan Wakil Bupati Badung yang juga hadir saat pendaftaran bakal paslon, Made Pande Yuliartha selaku Kordiv Hukum,

Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan ada SE mendagri 273/487/SJ 2020 yang mengatur hal itu.

Seperti diketahui istri Bupati Badung, Seniasih aktif di TP PKK dan Dekranasda. Sedangkan istri Wakil Bupati, Kristiani merupakan ASN.

“Jadi kehadiran mereka dalam kapasitas istri yang mendampingi suami. Tapi nanti keduanya juga ikut izin cuti bersama bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Berbeda dengan kehadiran MD dan MS hadir di lokasi pendaftaran paslon ke KPU Badung  atas inisiatif sendiri. Namun saat ini hasil pemeriksaan masih diproses.

“Kami punya waktu lima hari, hingga Sabtu depan untuk menentukan hasilnya,” katanya. Sementara Alit Astasoma menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan itu melanggar atau tidak.

“Ini baru proses pendalaman mekanisme temuan maupun laporan dan kita di Bawaslu tidak melakukan vonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi  kepada  pembina ASN di Badung,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/