29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:12 AM WIB

Diganjar 8 Tahun Penjara Karena Sabu, Dua Mahasiswa Asal Kuta Melawan

DENPASAR – Kasus narkoba yang melilit terdakwa I Kadek Dimas Dwi Mantara, 20, dan Yogi Tri Saputra, 20, kembali berlanjut kemarin.

Dua pemuda yang masih mahasiswa itu diganjar sewindu atau delapan tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah menguasai tembakau gorilla yang masuk dalam narkotik golongan jenis I.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim senior PN Denpasar itu menilai kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Narkotika juncto lampiran Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi Mohamad Husein sebagai pengacaranya langsung menyatakan keberatan dengan mengajukan banding. 

“Kami keberatan,” cetus kedua terdakwa. Hakim Adnya Dewi kemudian menanyakan apakah terdakwa mengajukan banding, terdakwa dan pengacaranya mengiyakan.

Sementara itu, JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan, pada 16 Februari 2020 pukul 20.00 terdakwa Dimas memesan tembakau gorila melalui sebuah aplikasi dengan cara mentrasfer uang Rp 370 ribu. 

Dua jam kemudian, toko online itu mengirimkan peta lokasi untuk pengambilan tembakau gorila, di Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta, Badung.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30, Dimas menjemput Yogi, mereka berangkat mengambil tembakau gorila tersebut sesuai alamat yang telah dikirimkan toko online itu. 

Sesampai di tempat yang ditujukan setelah dicari-cari oleh Dimas, ternyata tembakau gorila tersebut tidak ada. Lalu kedua terdakwa pergi meninggalkan lokasi itu.

Selanjutnya Dimas mengirim pesan kepada toko online itu bahwa tempat tersebut bersih, tidak ada pesanan tembakau gorila.

Mendapat pesan dari Dimas, pihak toko online itu meminta untuk mengirimkan foto. Lalu keduanya pun kembali ke tempat tersebut untuk mengambil foto lokasi.

Setelah sampai di lokasi Dimas mengambil foto lokasi. Namun pada saat Dimas mengirim foto lokasi tersebut kepada pihak toko online itu datang seorang petugas BKD, I Made Indradinata (saksi). 

Kedua terdakwa lalu diajak ke Kantor BKD, dan ditunjukkan barang, berupa 1 buah plastik klip warna silver yang dibalut dengan plaster warna hitam dan warna putih.

Keduanya kemudian ditanyakan oleh petugas BKD itu, apakah sedang mencari barang itu. Kedua terdakwa pun mengiyakan.

Setelah kedua terdakwa mengaku, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

DENPASAR – Kasus narkoba yang melilit terdakwa I Kadek Dimas Dwi Mantara, 20, dan Yogi Tri Saputra, 20, kembali berlanjut kemarin.

Dua pemuda yang masih mahasiswa itu diganjar sewindu atau delapan tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah menguasai tembakau gorilla yang masuk dalam narkotik golongan jenis I.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim senior PN Denpasar itu menilai kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Narkotika juncto lampiran Permenkes Nomor 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi Mohamad Husein sebagai pengacaranya langsung menyatakan keberatan dengan mengajukan banding. 

“Kami keberatan,” cetus kedua terdakwa. Hakim Adnya Dewi kemudian menanyakan apakah terdakwa mengajukan banding, terdakwa dan pengacaranya mengiyakan.

Sementara itu, JPU I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan, pada 16 Februari 2020 pukul 20.00 terdakwa Dimas memesan tembakau gorila melalui sebuah aplikasi dengan cara mentrasfer uang Rp 370 ribu. 

Dua jam kemudian, toko online itu mengirimkan peta lokasi untuk pengambilan tembakau gorila, di Jalan Anggara Kasih Kedonganan, Kuta, Badung.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30, Dimas menjemput Yogi, mereka berangkat mengambil tembakau gorila tersebut sesuai alamat yang telah dikirimkan toko online itu. 

Sesampai di tempat yang ditujukan setelah dicari-cari oleh Dimas, ternyata tembakau gorila tersebut tidak ada. Lalu kedua terdakwa pergi meninggalkan lokasi itu.

Selanjutnya Dimas mengirim pesan kepada toko online itu bahwa tempat tersebut bersih, tidak ada pesanan tembakau gorila.

Mendapat pesan dari Dimas, pihak toko online itu meminta untuk mengirimkan foto. Lalu keduanya pun kembali ke tempat tersebut untuk mengambil foto lokasi.

Setelah sampai di lokasi Dimas mengambil foto lokasi. Namun pada saat Dimas mengirim foto lokasi tersebut kepada pihak toko online itu datang seorang petugas BKD, I Made Indradinata (saksi). 

Kedua terdakwa lalu diajak ke Kantor BKD, dan ditunjukkan barang, berupa 1 buah plastik klip warna silver yang dibalut dengan plaster warna hitam dan warna putih.

Keduanya kemudian ditanyakan oleh petugas BKD itu, apakah sedang mencari barang itu. Kedua terdakwa pun mengiyakan.

Setelah kedua terdakwa mengaku, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/