NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 24 dalam rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara, Rabu (9/2). Namun bupati Jembrana dua periode ini sempat berkelakar salah mencoblos pasangan calon di surat suara.
Winasa mendapat nomor urut 36 sesuai daftar pemilih tetap (DPT). “Saya mau nyoblos nomor urut satu, tapi salah nyoblos ke nomor urut dua,” selorohnya, usai mencoblos di Rutan Negara.
Winasa memastikan telah menggunakan hak pilihnya mencoblos pasangan calon nomor urut dua. Tentu saja, pasangan calon nomor urut dua itu adalah I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna. Sedangkan Patriana Krisna adalah anak Winasa.
Winasa juga optimistis pilihannya menang pada Pilkada Jembrana 2020 ini.
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Rutan Kelas II B Negara sebanyak 102 orang. Terdiri dari warga binaan yang terdaftar dalam DPT sebanyak 80 orang, pemilih pindahan sebanyak 22 orang, terdiri dari warga binaan 17 orang, dua orang pemilih pindahan dari petugas rutan dan tiga orang penyelenggara pemilihan.
“Pemilih pemindahan ini karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai pemberitahuan pemilihnya,” ujar I Nyoman Tulus Sedeng, ketua KPPS 24 rutan kelas II B Negara.
Sementara hasil pemilihan di TPS Rutan dari total surat suara yang digunakan 102, pasangan calon nomor urut dua menang. Pasangan calon nomor urut satu I Made Kembang Hartawan — I Ketut Sugiasa mendapat 44 suara dan pasangan calon nomor urut dua I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna mendapat 57 suara dan 1 suara tidak sah.