33 C
Jakarta
24 November 2024, 14:05 PM WIB

KPU RI Sebut Raka Sandi Pengganti Wahyu, Begini Respons Raka Sandi…

DENPASAR – Terkuak sudah. Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang akan menggantikan posisi Komisioner KPU setelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal itu berdasar aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner. Di mana berdasar urutan pemilihan pada 2017 lalu, Raka Sandi mendapat peringkat 8.

” Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Bali,” kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Namun, terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.

Dikonfirmasi terpisah, Dewa Raka Sandi mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi dari KPU RI.

Meski, pemberitaan sudah ramai menyatakan Raka Sandi akan menjadi PAW, tapi dia tak sesumbar dan tetap menunggu keputusan dari pusat.

Sebab, katanya, proses masih berjalan.  Selain itu, dirinya juga masih masa tugas sebagai Anggota Bawaslu.

“Jadi, gini secara langsung ke saya belum. Jadi informasi langsung saya belum. Kami tahu proses di Jakarta sedang berjalan.

Padatnya jadwal kondisi yang ada. Kalau saya tentu di daerah yang masih bertugas sebagai anggota  Bawaslu. Menunggu perkembang lebih lanjut,” ucapnya 

Saat disinggung kesiapan, menurutnya, jika itu benar adanya dan sudah ditetapkan ada proses yang harus dilewati.

Untuk menjadi PAW KPU RI, karena dirinya berstatus anggota Bawaslu Bali dan masa jabatan sampai 2023 harus ada pengunduran diri.  Raka Sandi harus melapor ke Bawaslu RI, terus poses yang harus dilalui diadakan  rapat di Bawaslu Bali.

Kemudian hasilnya disampaikan ke Bawaslu Pusat. Dan Bawaslu pusat yang memutuskan diizinkan atau tidak. 

“Jadi, begini saya masih masa tugas. Tentu ada rapat di pimpinan  Bawaslu bali. Saya mengusulkan rapat ketua dan anggota setelah pemberitahuan resmi.

Saya juga harus melapor Bawaslu RI. Jadi, nanti bagaimana arahan pimpinan mohon doanya semoga lancar,” kata mantan Ketua KPUD Bali ini. 

Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Udayana ini menuturkan, kalau Bawaslu RI mengizinkan, akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Pada intinya Raka Sandi menunggu proses yang berjalan di Jakarta. “Pada intinya menunggu proses di Jakarta nanti, pada saatnya pusat memberitahu,” ucap alumnus Universitas Gadjah Mada, ini.

Seperti diketahui,  Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.

Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari masing-masing 54 suara.

Peringkat kelima Viryan Azis dengan 52 suara. Sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

Arief mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK Wahyu Setiawan.

“Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai,” kata Arief kemarin.

Surat tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.

“Segera, kalau bisa hari ini (kemarin,red), karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan,” tandasnya. 

DENPASAR – Terkuak sudah. Ketua KPU RI Arief Budiman menyebutkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang akan menggantikan posisi Komisioner KPU setelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hal itu berdasar aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner. Di mana berdasar urutan pemilihan pada 2017 lalu, Raka Sandi mendapat peringkat 8.

” Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Bali,” kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Namun, terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.

Dikonfirmasi terpisah, Dewa Raka Sandi mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi dari KPU RI.

Meski, pemberitaan sudah ramai menyatakan Raka Sandi akan menjadi PAW, tapi dia tak sesumbar dan tetap menunggu keputusan dari pusat.

Sebab, katanya, proses masih berjalan.  Selain itu, dirinya juga masih masa tugas sebagai Anggota Bawaslu.

“Jadi, gini secara langsung ke saya belum. Jadi informasi langsung saya belum. Kami tahu proses di Jakarta sedang berjalan.

Padatnya jadwal kondisi yang ada. Kalau saya tentu di daerah yang masih bertugas sebagai anggota  Bawaslu. Menunggu perkembang lebih lanjut,” ucapnya 

Saat disinggung kesiapan, menurutnya, jika itu benar adanya dan sudah ditetapkan ada proses yang harus dilewati.

Untuk menjadi PAW KPU RI, karena dirinya berstatus anggota Bawaslu Bali dan masa jabatan sampai 2023 harus ada pengunduran diri.  Raka Sandi harus melapor ke Bawaslu RI, terus poses yang harus dilalui diadakan  rapat di Bawaslu Bali.

Kemudian hasilnya disampaikan ke Bawaslu Pusat. Dan Bawaslu pusat yang memutuskan diizinkan atau tidak. 

“Jadi, begini saya masih masa tugas. Tentu ada rapat di pimpinan  Bawaslu bali. Saya mengusulkan rapat ketua dan anggota setelah pemberitahuan resmi.

Saya juga harus melapor Bawaslu RI. Jadi, nanti bagaimana arahan pimpinan mohon doanya semoga lancar,” kata mantan Ketua KPUD Bali ini. 

Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Udayana ini menuturkan, kalau Bawaslu RI mengizinkan, akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Pada intinya Raka Sandi menunggu proses yang berjalan di Jakarta. “Pada intinya menunggu proses di Jakarta nanti, pada saatnya pusat memberitahu,” ucap alumnus Universitas Gadjah Mada, ini.

Seperti diketahui,  Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.

Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy’ari masing-masing 54 suara.

Peringkat kelima Viryan Azis dengan 52 suara. Sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

Arief mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK Wahyu Setiawan.

“Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai,” kata Arief kemarin.

Surat tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.

“Segera, kalau bisa hari ini (kemarin,red), karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/