MANGUPURA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bali menemukan sebanyak 108 orang se Bali yang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). Bawaslu mengimbau pelapor atau warga yang merasa namanya dicatut di Sipol untuk segera melapor.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Bali Ketut Ariyani mengakui sekitar 108 orang se-Bali hasil temuannya yang namanya dicatut dalam Sipol. “Jumlah totalnya terus berkembang dan sekarang baru 108 itu se-Bali,” ungkapnya ditemui di sela-sela acara Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat lalu (9/9).
Kata dia, dari 108 orang itu di Buleleng 91 orang, Provinsi Bali 3 orang, Badung 5 orang, Bangli 1 orang, Gianyar 3 orang dan Kabupaten Karangasem 5 orang. Terkait pencatutan nama di Sipol menurutnya pihak Bawaslu RI sudah memiliki link. Para pelapor diminta untuk aktif berkoordinasi dan menyampaikan ke KPU Kabupaten/kota, nantinya pihak KPU akan membantu untuk mengisi di link Sipol kepada pelapor yang datang ke masing – masing Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu Provinsi Bali hanya menyampaikan data yang masuk ke Sipol dan mengimbau pelapor atau warga yang merasa namanya dicatut di Sipol untuk segera melapor ke link Sipol. “Beberapa sudah menyampaikan ke kabupaten kota dan aksesnya ke Bawaslu RI, nanti Bawaslu RI menyampaikan ke KPU untuk melakukan langkah, jangan sampai orang yang sudah merasa melapor dan dicatut namanya dalam Sipol itu tidak ditindaklanjuti, itu harapan Bawaslu,” jelasnya.
Sementara pihaknya sudah mengimbau agar warga atau pelapor yang merasa namanya dicatut untuk melapor melalui link Sipol dan juga agar melakukan pengecekan melalui link tersebut apakah laporannya ditindaklanjuti atau belum. “Hasil pengawasan kami dengan jajaran Bawaslu kota kami sudah menyarankan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui Bawaslu harapan kami apa yang ada di PKPU dan peraturan lainnya diikuti,” pungkasnya. (dwi)