NEGARA – Puluhan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Jembrana yang melanggar direkomendasikan untuk segera dicabut.
Bawaslu Jembrana mendata sebanyak 72 alat peraga calon melanggar ketentuan, sehingga harus ditertibkan oleh tim pemenangan masing-masing calon.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye pasang calon yang melanggar terdiri dari baliho dan spanduk tersebar di seluruh kecamatan di Jembrana.
“Dari hasil pendataan jajaran kami, sebanyak 72 alat peraga yang melanggar,” tegas Pande Made Ady Mulyawan kemarin.
Pelanggaran pemasangan alat peraga karena tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan dan desain yang dipasang oleh masing-masing pasangan calon tidak sama dengan desain yang difasilitasi KPU Jembrana.
“Pemasangan alat peraga banyak diikat pada pohon dan tiang listrik,” imbuhnya. Pihaknya sudah merekomendasikan pada KPU Jembrana agar menegur tim masing-masing pasangan calon dan menurunkan alat peraga yang melanggar.
Apabila peringatan tidak diindahkan, maka Bawaslu Jembrana dan Satpol PP Jembrana akan menertibkan paksa.
“Kami tunggu itikad baik dari masing-masing calon, kalau tidak diindahkan secepatnya kami tertibkan bersama Satpol PP,” tegasnya.